Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya masih menunggu Buku Regestrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi terkait gugatan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan Machfud Arifin-Mujiaman paslon nomor urut 2.
Nur Syamsi Ketua KPU Surabaya bilang, sampai sekarang MK belum mengeluarkan BRPK, sehingga KPU belum mempersiapkan terlalu jauh untuk menghadapi sengketa itu.
“Prosesnya sampai hari ini kita masih menunggu buku registrasi perkara konstitusi dari MK. MK belum mengeluarkan BRPK, semua perkara yang dimohonkan memang didaftarkan tapi belum diregistrasi,” ujarnya kepada suarasurabaya.net, Minggu (3/1/2021).
Syamsi mengatakan, apabila BRPK dikeluarkan MK, maka pihaknya akan mendapat pemberitahuan dari KPU RI untuk mempersiapkan langkah selanjutnya.
“Sampai hari ini KPU RI masih memberitahukan kepada kami, agar mempersiapkan segala dokumen C hasil. Menurut saya untuk Kota Surabaya itu di 5.184 TPS, C hasil sudah ada semua di Sirekap, sehingga belum perlu membuka kotak suara,” kata Syamsi.
Karena kata Syamsi, dokumen formulir C Hasil dapat didownload dari aplikasi Sirekap. Di dalam Sirekap juga ada jejak administrasinya, kalau misalnya terdapat perbaikan dari Form C-Hasil ke D-Hasil Kecamatan pasti ada catatan kejadian khusus. Begitu juga di D-Hasil Kecamatan ke D-Hasil tingkat kota juga ada.
“Kami masih menunggu BRPK. Nanti kami jalankan apa yang menjadi keputusan MK,” katanya.
Sekadar diketahui, Tim Kuasa Hukum Machfud Arifin dan Mujiaman, Senin (21/12/2020), mendaftarkan permohonan Pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Surabaya tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya Tahun 2020, di Mahkamah Konsitusi (MK).
Sementara sebelumnya, Kamis (17/12/2020), KPU Kota Surabaya menetapkan hasil Pilkada Kota Surabaya 2020 dalam forum rapat pleno terbuka.
Rapat pleno rekapitulasi suara itu menetapkan, Eri Cahyadi-Armudji mendapat 597.540 suara. Sedangkan Machfud Arifin-Mujiaman mendapat 451.794 suara.
Hasil rekapitulasi tertuang dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Surabaya Nomor: 1419/PL.02.6-Kpt/3578/KPU-Kot/XII/2020.(bid/iss)