Sabtu, 23 November 2024

Komisi VIII DPR Minta Kemensos Segera Coret Data ASN Penerima Bansos

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Ilustrasi. Grafis : suarasurabaya.net

Yandri Susanto Ketua Komisi VIII DPR RI mengatakan, Kementerian Sosial harus cepat memperbaiki data penerima bantuan sosial (bansos) dari pemerintah.

Pernyataan itu merespon laporan Tri Rismaharini Menteri Sosial terkait banyaknya aparatur sipil negara (ASN) berkecukupan secara ekonomi yang masih menerima bansos.

“Apa yang disampaikan Bu Risma itu harus segera ditindaklanjuti dengan cara pihak Kemensos memperbaiki data yang sudah ada dan mengeluarkan orang-orang (ASN) yang menerima bansos,” ujarnya di Jakarta, Sabtu (20/11/2021).

Menurut Yandri, Kemensos bisa bekerja sama dengan lembaga-lembaga terkait seperti Kemenpan RB, Kementerian Dalam Negeri, Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan kepala daerah.

Untuk ASN di tingkat pusat, Yandri menilai penataan cukup dilakukan Menpan RB dan BKN. Tapi, untuk di tingkat daerah, perlu kerja sama dengan gubernur, bupati dan wali kota.

Supaya lebih efektif, legislator dari Partai Amanat Nasional itu mendorong Menteri Dalam Negeri membuat aturan yang mewajibkan ASN penerima bansos melapor.

Dengan begitu, ASN bisa segera dikeluarkan dari daftar penerima bantuan sosial. Karena, bantuan itu ditujukan buat masyarakat yang kurang mampu dari sisi ekonomi.

Yandri menyebut, sanksi administratif layak dijatuhkan kepada ASN yang tidak melapor.

Sebelumnya, Tri Rismaharini Menteri Sosial mengungkap data ASN penerima bansos dari kementeriannya.

Temuan awal yang sudah diserahkan ke BKN, ada sebanyak 31.264 orang, tersebar di 514 kabupaten kota di 34 provinsi.

Aparatur sipil negara yang mendapat Bansos Tunai (BST), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan Program Keluarga Harapan (PKH), antara lain berprofesi dosen, PNS, dan tenaga medis.

Dari hasil verifikasi, diketahui ada 28.695 ASN penerima bansos yang masih aktif. Sedangkan sisanya disinyalir sudah pensiun.(rid/dfn/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
33o
Kurs