LaNyalla Mattalitti Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI berharap, Pemerintah Kota Surabaya mempercepat proses sertifikasi aset-aset miliknya.
Menurut LaNyalla, sertifikasi aset merupakan bentuk pengamanan hukum untuk menghindari permasalahan sengketa kepemilikan.
Sertifikasi aset juga penting untuk menghindari potensi korupsi dalam bentuk penyalahgunaan aset.
“Aset pemkot atau daerah penting diamankan, baik secara fisik, administrasi, dan hukum. Sehingga, potensi-potensi penguasaan aset pemerintah oleh pihak-pihak yang kurang bertanggungjawab tidak terjadi,” ujar LaNyalla dalam keterangan pers yang diterima Suara Surabaya, Minggu (26/9/2021).
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, ada tiga bentuk pengamanan aset, yaitu pengamanan fisik, pengamanan administrasi, dan pengamanan hukum.
Selain itu, Ketua DPD RI juga meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) segera menindaklanjuti pengajuan sertifikasi Pemerintah Kota Surabaya.
Berdasarkan data yang dipegang LaNyalla, Pemerintah Kota Surabaya baru mensertifikasi sebanyak 1.643 aset. Sedangkan sisanya sekitar 2.792 aset masih belum bersertifikat.
“Sangat rawan kalau aset-aset pemerintah belum bersertifikat. Bisa-bisa aset tersebut disalahgunakan, bahkan bisa terlepas jika ada klaim dari pihak lain,” imbuhnya.
Menurut Ketua DPD RI, aset tanah sangat strategis karena nilainya terus mengalami kenaikan dari waktu ke waktu.
Maka dari itu, dengan aset yang legal, pemerintah daerah akan lebih leluasa mengelola lahan dengan maksimal.
Lebih lanjut, LaNyalla meminta pemerintah daerah di seluruh Indonesia membuat database aset tanah mereka.
Dengan aset yang terdata dan terjaga dengan baik, pemda akan lebih mudah mengatur pemanfaatan serta mengamankan tanah negara sesuai peruntukannya.(rid/dfn/rst)