Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), menolak permohonan Jhoni Allen Marbun untuk mengesahkan kepengurusan dan AD/ART Partai Demokrat hasil Kongres Luar Biasa (KLB), Deli Serdang, Sumatera Utara.
Yasonna Laoly Menkumham dalam keterangan virtual yang disampaikan siang hari ini, Rabu (31/3/2021), dari Kantor Kemenkumham, Jakarta, mengatakan, pihak pemohon tidak bisa melengkapi berkas persyaratan sampai batas waktu yang ditentukan.
Antara lain, perwakilan dewan perwakilan daerah (DPD), dewan pimpinan cabang (DPC) yang hadir dalam KLB Deli Serdang tidak disertai mandat dari Ketua DPD dan DPC Partai Demokrat.
“Kami sudah memberikan cukup waktu kepada penyelenggara KLB Deli Serdang untuk melengkapi berkas persyaratan. Tapi, dari hasil pemeriksaan sampai batas waktu 7 hari yang diberikan untuk melengkapi berkas, ternyata masih ada yang tidak lengkap. Dengan demikian, pemerintah menyatakan bahwa permohonan pengesahan hasil KLB di Deli Serdang tanggal 5 Maret 2021, ditolak,” ujar Yasonna.
Lebih lanjut, Menkumham mengatakan, AD/ART Partai Demokrat yang diakui Negara adalah hasil Kongres Tahun 2020, di Jakarta.
Dengan begitu, kepengurusan Partai Demokrat yang sah secara hukum ada di bawah komando Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Merespon keberatan Kader Partai Demokrat pendukung KLB Deli Serdang atas AD/ART Partai Demokrat yang dianggap tidak sesuai Undang-Undang Partai Politik, Yasonna mempersilakan Jhoni Allen Marbun dkk menggugat ke pengadilan.
Sekadar informasi, sejumlah kader senior Partai Demokrat antara lain Marzuki Alie, Jhoni Allen Marbun, dan Max Sopacua menginisiasi KLB, tanggal 5-7 Maret 2021, di Deli Serdang, Sumatera Utara.
Gerakan politik itu bentuk ketidakpuasan mereka pada kepemimpinan AHY Ketum Partai Demokrat yang terpilih secara aklamasi dalam Kongres V Tahun 2020, di Jakarta.
Hasilnya, KLB Deli Serdang menetapkan Jenderal TNI (Purn) Moeldoko sebagai Ketua Umum, Jhoni Allen Marbun sebagai Sekretaris Jenderal, dan Marzuki Alie sebagai Ketua Dewan Pembina.(rid/dfn/ipg)