Joko Widodo Presiden menegaskan tidak punya niat menjadi presiden tiga periode.
Menurutnya, Undang-Undang Dasar 1945 sudah mengatur batasan masa jabatan presiden selama dua periode.
Dalam keterangan yang disampaikan siang hari ini, Senin (15/3/2021), di Istana Kepresidenan Jakarta, Jokowi bilang akan mengemban amanah sebagai kepala negara sesuai konstitusi.
“Apalagi yang harus saya sampaikan? Bolak-balik ya sikap saya tidak berubah. Saya tegaskan, saya tidak ada niat. Tidak berminat juga menjadi presiden tiga periode. Konstitusi mengamanatkan dua periode. Itu yang harus kita jaga bersama-sama,” ujarnya.
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu mengimbau seluruh elemen bangsa berupaya menyelesaikan pandemi Covid-19, bukan malah mengeluarkan pernyataan yang berpotensi menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
Sebelumnya, lewat akun Instagram, Amien Rais menyebut ada skenario mengubah ketentuan dalam Undang-Undang Dasar 1945 soal masa jabatan presiden dari dua periode menjadi tiga periode.
Pendiri Partai Ummat menyebut, rencana mengubah ketentuan itu akan dilakukan lewat Sidang Istimewa Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Mantan Ketua MPR RI itu menduga Pemerintah sudah mengamankan lembaga-lembaga tinggi negara seperti DPR, DPD, MPR untuk menjalankan skenario politik menjadikan Jokowi presiden tiga periode.
Sekadar informasi, ketentuan tentang masa jabatan Presiden RI tercantum pada Pasal 7 Undang-Undang Dasar 1945, hasil amendemen pertama pada Sidang Umum MPR, Oktober 1999.
Pasal tersebut menyatakan, Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya bisa dipilih lagi dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.(rid/iss/ipg)