Puan Maharani Ketua DPR RI memimpin Rapat Paripurna Penutupan Masa Persidangan II DPR RI Masa Persidangan II Tahun Sidang 2021–2022. Memasuki reses, Puan meminta para anggota DPR RI untuk memanfaatkan masa tersebut untuk menyatu dengan rakyat di daerah pemilihan masing-masing.
“Kepada Yang Terhormat Anggota DPR RI, pergunakanlah kesempatan reses ini untuk membangun kebersamaan bersama rakyat di daerah pemilihan masing-masing serta membangun ketahanan sosial,” imbau Puan dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/12/2021).
Sebelum menyampaikan Penutupan Masa Sidang DPR, rapat paripurna didahului dengan Pembicaraan Tingkat II atau Pengambilan Keputusan atas Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
“Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” kata Puan.
Anggota dewan sepakat menyetujui RUU tersebut menjadi Undang-undang.
Sebagai Ketua DPR RI, dia kemudian menyampaikan DPR RI telah menetapkan 40 RUU sebagai Prolegnas Prioritas Tahun 2022, dengan rincian 26 RUU diusulkan oleh DPR, 12 RUU diusulkan oleh Pemerintah, dan 2 RUU diusulkan oleh DPD.
Puan menambahkan, DPR RI juga telah menetapkan Prolegnas RUU Perubahan Ketiga Tahun 2020-2024 yang semula berjumlah 247 RUU menjadi 254 RUU.
“Pada Masa Persidangan II ini DPR telah menyelesaikan 6 Rancangan Undang-Undang (RUU) menjadi Undang-Undang,” ungkapnya.
Adapun 6 Undang-undang yang telah disahkan itu adalah:
1. UU tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD)
2. UU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat, Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara, dan Pengadilan Tinggi Papua Barat
3. UU tentang tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Tata saha Negara Palembang, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado, dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram
4. UU tentang tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama Bali, Pengadilan Tinggi Agama Papua Barat, Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Barat, Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara
5. UU tentang Perubahan Undang Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan; dan
6. UU tentang Perubahan Undang Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.
Dalam kesempatan yang sama, Puan juga menyampaikan DPR telah menghadiri dan berpartisipasi aktif dalam berbagai pertemuan kerja sama antarparlemen di masa sidang ini, demi memperjuangkan kepentingan nasional dan menyuarakan pandangan Indonesia atas berbagai persoalan internasional.
DPR RI akan mulai memasuki masa reses Masa Persidangan II Tahun Sidang 2021-2022 mulai esok hari, Jumat (17/12/2021). DPR RI akan kembali memasuki masa sidang pada 10 Januari 2022. (faz/dfn/rst)