Jumat, 22 November 2024

Gugatannya Ditolak MK, Tim MA-Mujiaman Berharap Ada Perbaikan Penyelenggaran Pilkada

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Dokumen. MA-Mujiaman saat pemaparan visi misi dalam Debat Pilwali perdana, Rabu (4/11/2020) malam. Foto: Istimewa

Machfud Arifin calon Wali Kota Surabaya pada Pilkada 2020 menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatannya.

Putusan tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah Kota Surabaya, dibacakan Anwar Usman Ketua MK, dalam Sidang Pleno yang digelar siang hari ini, Selasa (16/2/2021), di Gedung MK, Jakarta Pusat.

Menurut Machfud, upaya hukum yang dilakukannya bukan soal menang atau kalah. Tapi, sebagai pertanggungjawaban kepada Warga Surabaya yang memilih pasangan MA-Mujiaman.

Mantan Kapolda Jawa Timur itu juga ingin menunjukkan kepada publik lewat saluran yang konstitusional, adanya persoalan mendasar dalam penyelenggaraan Pilkada 2020 di Surabaya.

“Pada prinsipnya, Kami menghormati proses konstitusional tersebut. Sejak awal permohonan diajukan ke MK pada 21 Desember 2020, kami menegaskan bukan soal menang dan kalah, tetapi jauh lebih prinsip sebagai pertanggungjawaban publik pada pemilih kami di Surabaya selama Pilkada 2020, sekaligus untuk menunjukkan pada publik melalui saluran yang konstitusional bahwa ada persoalan yang cukup mendasar dalam penyelenggaraan Pilkada 2020 di Surabaya tersebut,” ujarnya melalui pesan elektronik yang diterima suarasurabaya.net, Selasa (16/2/2021).

Sementara itu, Veri Junaidi Tim Hukum MA-Mujiaman masih yakin ada kecurangan dan pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif (TSM).

Dia menyebut, keterlibatan Pemerintah Kota Surabaya yang memanfaatkan sejumlah program, kegiatan dan kewenangan, secara langsung atau tidak langsung menguntungkan Eri Cahyadi-Armudji pasangan calon nomor urut satu. Antara lain, penggunaan dan alokasi Bantuan Sosial Tunai, Bantuan Sosial Beras dan Program Keluarga Harapan.

Kemudian, penggunaan program pemerintah untuk pembangunan dan perbaikan fasilitas umum, program makan gratis untuk pemilih lanjut usia, Program Kampung Tangguh, serta mobilisasi aparatur sipil negara.

Terkait Putusan MK, Veri mempersoalkan keterbatasan ruang memaparkan bukti-bukti awal dalam persidangan pendahuluan. Sehingga, ruang untuk menggali kebenaran materil atau substantive justice sangat terbatas.

Maka dari itu, Tim Hukum MA-Mujiaman berharap ke depan ada sejumlah perbaikan dalam pelaksanaan Pilkada dan proses penyelesaian sengketa hasil Pilkada di MK.

“Pertama, kami berharap Mahkamah Konstitusi memberikan ruang lebih besar untuk proses pembuktian di tahap pendahuluan, supaya hakim bisa menggali indikasi kecurangan TSM untuk meyakinkan Mahkamah dalam mengambil keputusan,” katanya.

Kedua, dia meminta para penyelenggara Pilkada memastikan proses kontestasi politik dilakukan tanpa kecurangan dan pelanggaran, supaya tidak merugikan hak konstitusional masyarakat.

Ketiga, mengingatkan Bawaslu dan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (GAKUMDU) untuk serius dan independen menjalankan tugas pengawasan serta penegakan hukum tanpa perlu khawatir diintervensi, atau berpihak pada kekuasaan.

Lebih lanjut, Veri berterima kasih kepada Tim Hukum MA-Mujiaman dan Warga Surabaya yang sudah menggunakan hak suaranya untuk menentukan pemimpin Kota Surabaya periode 2021-2026.(rid/dfn/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
32o
Kurs