Sabtu, 23 November 2024

Gerindra Usulkan Undang-Undang Tentang Pemilihan Umum Tetap Dipertahankan

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Ahmad Muzani Sekjen Partai Gerindra. Foto : Parlementaria.com

Partai Gerindra mengusulkan agar Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) tetap dipertahankan demi menjaga kualitas demokrasi serta melihat situasi di masa pandemi Covid-19 yang membutuhkan perhatian lebih komprehensif.

Ahmad Muzani Sekjen Partai Gerindra menyebutkan Pemilihan Umum dan Pemilihan Presiden 2024 sebaiknya dipersiapkan sejak sekarang supaya kualitas demokrasi bisa berjalan dengan baik.

Dikatakannya, semua catatan-catatan yang menjadi kekurangan atas penyelenggaraan Pemilihan Umum legislatif dan Pemilihan Presiden 2019 haruslah menjadi sebuah catatan. Untuk itu, Ahmad Muzani melihat pembicaraan mengenai hal tersebut sejak sekarang sudah mulai harus dilaksanakan.

“Saat ini perdebatannya adalah apakah kita akan membahas mengenai RUU Pemilihan Umum yang baru atau tetap mempertahankan UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Umum yang didalamnya termasuk pemilihan Presiden,” ujar Ahmad Muzani, Senin (1/2/2021).

Dia menjelaskan, dalam sejarah demokrasi langsung sejak dilaksanakan pemilu pasca reformasi 1999, Indonesia selalu mengalami perubahan tentang sistem pemilu setiap lima tahun berikutnya perubahan itu selalu terjadi.

Perubahan itu mencakup sistem penghitungan suara, sistem pemilu apakah akan terbuka atau tertutup, threshold yang selalu naik, sampai konversi suara menjadi kursi, dan dapil yang juga selalu bertambah.

“Ini yang menyebabkan kemudahan membuat pola pemilihan Umum tidak pernah Ajeg dan tidak pernah bisa dilakukan perbaikan kualitas nya karena sistem nya selalu berubah. Partai politik selalu menyesuaikan dengan UU yang baru setiap lima tahun,” tambah Ahmad Muzani.

Kata Muzani, demokrasi di Indonesia perlu mendapatkan sebuah penyempurnaan atas sistem pemilu kepada sistem pemilu yang lain. Ujian itu pada aturan main dalam UU Pemilu.

“Oleh sebab itu Partai Gerindra merasa konsistensi dalam menyelenggarakan pemilihan Umum pada pola demokrasi yang berkualitas haruslah menjadi komitmen bersama. Gerindra berpikir agar UU Pemilu Nomor 10 Tahun 2016 yang menjadi landasan pemilu di 2019 sebaiknya tetap dipertahankan,” jelas Muzani.

“Karena kita akan mengalami sebuah energi yang besar dalam pembahasan UU tersebut. Situasi nya sekarang masih masa pandemi Covid-19 dimana pembahasan secara langsung tidak dimungkinkan. Atau perdebatan perdebatan yang memakan waktu dalam suatu rapat-rapat harus dihindari. Sebaiknya energi kita digunakan untuk pemulihan ekonomi nasional dan pemulihan energi nasional termasuk energi kita digunakan untuk penanganan Covid-19 yang lebih komprehensif,” kata Muzani.

Lebih lanjut, Muzani menyebutkan segenap komponen bangsa perlu mulai berpikir bagaimana sinergi KPU, Bawaslu, dan DKPP menjadi lebih baik lagi. Sehingga masalah-masalah yang diakibatkan selama pemilu dapat dihindari.

“Termasuk kita dapat mengurangi bagaimana ekses negatif dari pemilihan Umum seperti money politik itu juga harus menjadi perhatian kita. Karena itu Gerindra menginginkan agar UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan umum sebaiknya tetap dipertahankan sebagai sebuah landasan bagi penyelenggaraan pemilihan Umum legislatif dan presiden pada 2024. Kami merasa kalau komitmen ini menjadi sebuah cara pandang bersama partai-partai maka kualitas Pemilu kita dan kualitas demokrasi kita akan lebih baik,” pungkas Muzani.(faz/tin/lim)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs