Jumat, 22 November 2024

Fraksi PKB DPR RI Dorong Pengesahan RUU ASN

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Fraksi PKB DPR RI menggelar FGD tentang 'Pengangkatan Guru Honorer: Regulasi dan Solusi' yang digelar Fraksi PKB DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (1/4/2021). Foto; Istimewa

Cucun Ahmad Syamsurijal Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPR RI berharap, Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara bisa segera disahkan menjadi undang-undang.

Untuk itu, Fraksi PKB meminta Menteri Keuangan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, serta Menpan RB duduk bersama menghitung ulang kebutuhan tenaga pengajar dan tenaga pendidik, kemudian diseimbangkan dengan potensi yang ada di Tanah Air.

Pernyataan tersebut disampaikan Cucun dalam Focus Group Discussion (FGD) tentang ‘Pengangkatan Guru Honorer: Regulasi dan Solusi’ yang digelar Fraksi PKB DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (1/4/2021).

“Kami akan dorong supaya pembahasan RUU ASN segera dibahas dan disahkan menjadi undang-undang,” ujarnya.

Turut hadir dalam FGD, antara lain Syaiful Huda Ketua Komisi X DPR RI, Iwan Syahril Direktur Jenderal GTK Kemendikbud, Amich Alhumami Direktur Agama, Pendidikan, dan Kebudayaan Bappenas, Unifah Rosyidi Ketua Umum PB PGRI, serta Satriwan Salim Koordinator Nasional P2G.

Dalam forum itu, Syaiful Huda Ketua Komisi X DPR RI mengatakan, kebijakan yang mengatur nasib guru honorer masih bersifat parsial, sehingga belum bisa memenuhi kebutuhan profesi guru yang sesungguhnya.

“Saya merasa kebijakan soal guru honorer masih bersifat parsial, belum komprehensif dari kebutuhan. Padahal Seharusnya kebutuhan kebijakan guru honorer terlebih mengenai isu kesejahteraan guru sudah holistik, komprehensif, dan sempurna,” ucapnya.

Syaiful Huda mengungkapkan, ada dua hal yang membuat kebijakan bagi guru honorer sampai sekarang masih bersifat parsial.

Yang pertama, soal kebijakan rekrutmen satu juta guru honorer untuk mengikuti seleksi pegawai dengan pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

“Kami di Komisi X menilai kebijakan itu cuma untuk jangka pendek. Tapi, kami kaget karena di saat yang bersamaan BKN, Kemenpan RB, Kemendikbud tiba-tiba mengumumkan kepada publik jalur PNS untuk guru honorer ditutup,” katanya.

Menurut Syaiful, guru-guru honorer sudah selayaknya menjadi PNS, bukan berstatus PPPK, dengan berbagai pertimbangannya.

Hal yang kedua, lanjut dia, menyangkut kebutuhan kebijakan luar biasa profesi guru yang perlu diatur regulasi khusus.

“Kami mendorong revisi regulasi yang sekarang belum sepenuhnya dalam semangat membangun kebijakan holistik terkait guru,” tandasnya.

Sekadar informasi, RUU ASN masuk dalam daftar 33 RUU program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas Tahun 2021.(rid/iss)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
33o
Kurs