Sabtu, 23 November 2024

DPR Sebut Penyelenggara Pemilu Kecolongan Terkait Adanya Bupati Terpilih yang Diduga Warga Negara AS

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Ahmad Doli Kurnia Ketua Komisi II DPR RI saat berada di gedung Parlemen Senayan, Jakarta. Foto: dok. Faiz suarasurabaya.net

Ahmad Doli Kurnia Ketua Komisi II DPR RI menilai penyelenggara Pemilu, baik Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kecolongan. Terkait Orient Riwu Kore, calon Bupati terpilih Sabu Raijua, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), yang diduga warga negara Amerika Serikat.

“Saya pikir kita kecolongan dalam masalah ini. Sudah saya sampaikan kepada Bawaslu RI kenapa hal seperti ini bisa terjadi,” kata Doli, Kamis (4/2/2021)

Doli menjelaskan, permasalahan ini harus dicari tahu persis masalahnya, apakah merupakan sebuah kealpaan KPU dan Bawaslu Sabu Raijua atau calon Bupati tersebut melakukan tindakan pidana penipuan.

“Saya lihat di beberapa pemberitaan bahwa KPU dan Bawaslu sudah menjalankan tugasnya dengan baik, artinya kalau pengakuan penyelenggara seperti itu yang bersangkutan telah melakukan tindakan pidana penipuan dan segala macamnya, sehingga harus diberikan sanksi,” jelas Doli.

Dia menyayangkan Kedutaan Besar Amerika Serikat (AS) yang baru memberikan penjelasan bahwa yang bersangkutan masih warga negaranya setelah rangkaian Pilkada selesai.

“Yang memang jadi problem, penjelasan dari Kedutaan Amerika baru-baru ini didapatkan setelah proses Pilkada selesai, mungkin jika (penjelasan datang lebih) cepat, orang ini tidak dapat ikut Pilkada karena otomatis gugur,” tegas Doli.

Menurut politisi Fraksi Partai Golkar tersebut, kasus ini menjadi temuan baru yang ke depan harus bisa diantisipasi dengan memasukkan penyesuaian aturan atau pun regulasinya dalam undang-undang.

“Ini juga kasus baru yang baru kita temukan yang nanti bisa kita antisipasi dalam penyesuaian aturan di kemudian hari jika kami mengadakan perubahan undang-undang,” imbuh Doli.

Untuk kelanjutan permasalahan ini, Doli menyarankan yang bersangkutan ini harus digugurkan sebagai calon bupati terpilih Sabu Raijua. Karena inisiden ini termasuk kejadian luar biasa.

Menurut Doli, banyak alternatif yang bisa diambil, satu diantaranya dengan menjadikan peraih suara terbanyak nomor dua sebagai bupati terpilih, sehingga penyelenggaraan Pilkada di sana dianggap batal dan diulang kembali.

“Nah ini yang saya minta dengan teman-teman KPU dan Bawaslu untuk dikaji dengan baik dan mendalam untuk memberikan keputusan-keputusan yang mendekati hukum dan aturan yang berlaku,” pungkas Doli.(faz/lim)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs