Rapat Paripurna DPR RI yang digelar hari ini, Kamis (7/10/2021) berhasil mengesahkan Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) menjadi Undang-Undang.
Rapat dipimpin Muhaimin Iskandar Wakil Ketua DPR RI. Sebelum mengetok palu tanda persetujuan, Muhaimin mempersilakan Dolfie wakil ketua Komisi XI sekaligus pimpinan Panitia Kerja (Panja) RUU HPP menyampaikan laporannya soal pembahasan RUU tersebut, sebelum akhirnya dibawa ke sidang paripurna untuk pembicaraan tingkat II atau pengambilan keputusan.
Kata Dolfie, pembahasan RUU tentang HPP ini didasarkan pada Surat Presiden Nomor R21/Presiden. 05/2021 tertanggal 5 Mei 2021 serta surat keputusan pimpinan DPR RI nomor PW/08529/DPR RI/6/2021 pada 26 Juni 2021.
Dolfie menyebut kalau dari sembilan fraksi di DPR RI, hanya satu fraksi yang menolak pengesahan RUU HPP menjadi UU yaitu PKS.
“Delapan fraksi yaitu PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, Demokrat, PAN dan PPP menyatakan menerima hasil kerja panitia kerja (panja) dan menyetujui RUU HPP segera disampaikan ke pimpinan DPR dan pembicaraan tingkat II dan disetujui ditetapkan sebagai undang-undang. sementara ada satu fraksi yaitu PKS yang belum menerima hasil panja atau menolak pengesahan Rancangan Undang-Undang HPP,” ujar Dolfie.
Kata Dolfie, PKS menolak RUU HPP karena tidak sepakat rencana kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen. Menurut Dolfie, kenaikan tarif akan kontraproduktif dengan proses pemulihan ekonomi nasional. PKS juga menolak pengungkapan sukarela harta Wajib Pajak (WP) alias tax amnesty. Pada pelaksanaan tax amnesty tahun 2016 PKS juga menolak program tersebut.
Setelah mendengarkan laporan Komisi XI yang disampaikan oleh Dolfie, kemudian Muhaimin Iskandar sebagai pimpinan sidang menanyakan kepada seluruh anggota dewan untuk persetujuan RUU HPP menjadi UU.
“Saya menanyakan kepada setiap fraksi dan seluruh fraksi apakah RUU tentang harmonisasi peraturan perpajakan dapat disetujui dapat disahkan menjadi undang-undang,” tanya Muhaimin yang dijawab setuju dan kemudian mengetok palu tanda disahkannya RUU HPP menjadi UU.
Meskipun palu sudah diketok tetapi ada anggota DPR dari Fraksi PKS yakni Anis Byarwati yang mengatakan kalau sikap PKS tetap menolak RUU tersebut sesuai dengan pembahasan di Komisi XI DPR.
“Diterima, sikap PKS tetap pada sikap di pembicaraan tingkat I,” jawab Muhaimin sesudah mendengar interupsi dan mengetok palu.
Sekadar diketahui, RUU HPP memuat enam kelompok materi utama yang terdiri dari 9 BAB dan 19 Pasal, yaitu mengubah beberapa ketentuan yang diatur dalam beberapa UU perpajakan, baik UU Ketentuan Umum Perpajakan (UU KUP), UU Pajak Penghasilan (UU PPh), UU Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (UU PPN), UU Cukai, Program Pengungkapan Sukarela (PPS), dan memperkenalkan Pajak Karbon.
Pandemi Covid-19 telah memberikan momentum dan sudut pandang baru dalam menata ulang dan membangun fondasi baru perekonomian, termasuk menata ulang sistem perpajakan agar lebih kuat menghadapi tantangan pandemi dan dinamika masa depan.
Reformasi perpajakan diselaraskan dengan langkah pemerintah demi mempercepat proses pemulihan ekonomi dan meningkatkan kualitas kebijakan fiskal sebagai instrumen kebijakan mendukung pembangunan nasional. RUU HPP yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari reformasi perpajakan juga ditujukan untuk meningkatkan tax ratio dan kepatuhan pajak agar menjadi lebih baik.
Melalui reformasi perpajakan juga diharapkan dapat mewujudkan keadilan serta lebih memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan. Oleh karena itu, dengan disahkannya RUU HPP ini, pajak dapat hadir untuk mendukung rakyat dan berkontribusi dalam pemulihan ekonomi nasional serta meningkatkan keadilan di masyarakat.(faz/dfn/ipg)