Mukhamad Misbakhun anggota Komisi XI DPR mempertanyakan istilah ‘dana cadangan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN)’ yang disampaikan Sri Mulyani Menteri Keuangan.
Menurut Misbakhun, semua pembiayaan PEN harus masuk di APBN.
“Saya kaget juga di sini ada mekanisme cadangan PEN. Setahu saya PEN ini kan bagian dari APBN. Kemudian kita mention sebagai program PEN karena itu prioritas untuk mengakselerasi pemulihan ekonomi,” ujar Misbakhun dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR dengan Sri Mulyani Menkeu dan jajarannya.
Dalam raker itu, Sri Mulyani menyampaikan rencananya menambah Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp53,1 trilun untuk menyuntik BUMN pada tahun ini. Dia merinci Rp33 triliun untuk PMN merupakan dana cadangan PEN, sedangkan Rp20,1 triliun adalah pemanfaaran Saldo Anggaran Lebih (SAL) dari APBN 2021.
Namun, Misbakhun menilai rencana Sri Mulyani soal pemanfaatan SAL berpotensi menyalahi Undang-Undang (UU) No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Misbakhun juga merujuk pada pendapat Sumiyati mantan Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan soal perencanaan APBN tidak boleh menetapkan besaran SAL.
“UU Keuangan Negara mengatakan begitu. Jadi, kalau kita mengatakan bahwa nanti SAL akan sebesar itu, berarti kita sudah merencanakan akan ada SAL untuk APBN kita,” kata Misbakhun.
Misbakhun menegaskan bahwa SAL di APBN 2021 baru ada pada 31 Desember 2021.
“Kita tidak bisa merencanakan sesuatu yang belum ada barangnya, karena kita merencanakan anggaran lebih pun tidak boleh,” tegasnya.
Selain itu, Misbakhun juga menanyakan mekanisme keluarnya persetujuan soal penggunaan dana dana cadangan PEN untuk menyuntik BUMN.
“Apakah kewenangan penuh bendahara negara (Menkeu) tanpa persetujuan dari siapa pun? Apakah cukup dibuktikan bahwa itu terjadi dan kemudian di Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) dibuktikan dan kemudian diaudit oleh BPK dan disetujui? Apakah cukup seperti itu tanpa persetujuan kita (DPR),” tuturnya.
Menanggapi pendapat Misbakhun soal itu, Sri Mulyani menyatakan bahwa DPR dan pemerintah telah sepakat soal dana cadangan program Penanganan Covid dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN) di APBN 2021.
“PC-PEN bisa dilakukan di belanja maupun pembiayaan. Pembiayaan cadangan bisa dieksekusi menggunakan SAL 2020, waktu itu jumlahnya cukup besar dan itu masuk UU APBN 2021,” kata Sri Mulyani.
Mantan managing director World Bank itu menjelaskan Pasal 28 UU Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Perppu Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 memungkinkan pemerintah menggunakan dana SAL.
“Maka kita mengunakan optimalisasi dana SAL yang ada untuk kemudian dijadikan sebagai sumber pendanaan PMN,” kata Sri Mulyani.(faz/dfn/ipg)