Pangeran Khairul Saleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI menilai, pegawai KPK yang berintegritas dan memiliki reputasi baik, namun tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), jangan diberhentikan dalam lembaga antirasuah itu.
Dia menyarankan, mereka yang tidak lolos TWK, dipertimbangkan dan diprioritaskan menjadi tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Saya berharap, para pegawai KPK yang tidak lulus dan memiliki integritas dan reputasi cukup baik dan menonjol dalam pemberantasan korupsi, tidak diberhentikan namun dapat dipertimbangkan dan diprioritaskan untuk menjadi tenaga PPPK,” katanya di Jakarta, yang dilansir Antara, Rabu (12/5/2021).
Langkah itu, menurut dia, agar pegawai KPK yang memiliki reputasi baik dapat meneruskan pengabdiannya, dan membantu KPK untuk memberantas korupsi di Indonesia.
Selain itu, dia menjelaskan proses beralihnya status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) telah diatur dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK dan dijabarkan dalam PP Nomor 41 Tahun 2020.
Menurut dia, konsekuensi dari aturan itu para pegawai KPK akan melalui berbagai tes sebelum menjadi ASN, salah satunya tes wawasan kebangsaan.
“TWK itu meliputi integritas dalam berbangsa dan bernegara serta kesetiaan terhadap Pancasila, UUD 1945, NKRI dan netralitas dan anti-radikalisme,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK menyebut 75 pegawainya yang tidak memenuhi syarat menjadi ASN, bukan dinonaktifkan namun diminta untuk menyerahkan tugas dan tanggung jawabnya kepada atasannya langsung.
“Dapat kami jelaskan bahwa saat ini pegawai tersebut bukan nonaktif karena semua hak dan tanggung jawab kepegawaiannya masih tetap berlaku,” kata Ali Fikri Plt Juru Bicara KPK.
Dia mengatakan, penyerahan tugas itu dilakukan semata-mata untuk memastikan efektivitas pelaksanaan tugas di KPK agar tidak terkendala dan menghindari adanya permasalahan hukum berkenaan dengan penanganan kasus yang tengah berjalan.
Ali mengatakan kemarin, KPK telah menyampaikan salinan Surat Keputusan (SK) tentang Hasil Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) kepada atasan masing-masing untuk disampaikan kepada 75 pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
“Dalam surat itu, pegawai diminta untuk menyerahkan tugas dan tanggung jawabnya kepada atasan langsung sampai dengan ada keputusan lebih lanjut,” ujar Ali.
Hal itu, lanjut dia, sesuai dengan keputusan rapat pada 5 Mei 2021 yang dihadiri oleh pimpinan, dewan pengawas, dan pejabat struktural. (ant/cus/rst)