Sabtu, 23 November 2024

DPR Minta Aparat Hukum Segera Usut Dugaan Kebocoran Ratusan Juta Data Penduduk

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Sufmi Dasco Ahmad Wakil Ketua DPR RI. Foto: dok. DPR RI

Sufmi Dasco Ahmad Wakil Ketua DPR RI meminta aparat penegak hukum segera menindaklanjuti dugaan adanya kebocoran data penduduk sebanyak 279 juta.

Kalau memang benar, Dasco menyayangkan hal itu bisa terjadi karena data pribadi itu rahasia.

“Soal isu di media sosial ada kebocoran data sebanyak 279 juta, harus segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum. Karena kalau memang itu betul, kebocoran itu ada, sangat disayangkan karena kerahasiaan yang penting bisa jatuh ke tangan yang tidak berwenang,” ujar Dasco di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (21/5/2021).

Untuk itu, dia minta aparat penegak hukum segera bergerak agar bisa mengungkap kasus itu dan tidak sampai merugikan masyarakat.

“Oleh karena itu, saya minta aparat penegak hukum segera melakukan tindakan preventif agar tidak merugikan masyarakat banyak,” tegasnya.

Sementara, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI sendiri telah menginformasikan investigasi dugaan kebocoran data milik 279 juta WNI yang baru-baru ini beredar. Salah satu temuannya adalah sampel data diduga kuat identik dengan data BPJS Kesehatan.

“Sampel data pribadi yang beredar telah diinvestigasi sejak 20 Mei 2021. Investigasi menemukan bahwa akun bernama Kotz menjual data pribadi di Raid Forums. Akun Kotz sendiri merupakan pembeli dan penjual data pribadi (reseller),” kata Dedy Permadi Juru Bicara Kementerian Kominfo.

“Data sampel yang ditemukan tidak berjumlah 1 juta seperti klaim penjual, namun berjumlah 100.002 data. Kominfo menemukan bahwa sampel data diduga kuat identik dengan data BPJS Kesehatan. Hal tersebut didasarkan pada data Noka (Nomor Kartu), Kode Kantor, Data Keluarga/Data Tanggungan, dan status Pembayaran yang identik dengan data BPJS Kesehatan,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Dedy mengatakan Kementerian Kominfo telah melakukan berbagai langkah antisipatif untuk mencegah penyebaran data lebih luas dengan mengajukan pemutusan akses terhadap tautan untuk mengunduh data pribadi tersebut.

Terdapat tiga tautan yang teridentifikasi yakni bayfiles.com, mega.nz, dan anonfiles.com. Sampai saat ini, tautan di bayfiles.com dan mega.nz telah dilakukan takedown, sedangkan anonfiles.com masih terus diupayakan untuk pemutusan akses segera.

Sementara itu, pada hari ini (Jumat, 21/5), Dedy mengatakan Kementerian Kominfo telah melakukan pemanggilan terhadap Direksi BPJS Kesehatan sebagai pengelola data pribadi yang diduga bocor untuk proses investigasi secara lebih mendalam sesuai amanat PP 71 tahun 2019.

Ada pun PP 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE) dan Peraturan Menkominfo No. 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik, PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) yang sistem elektroniknya mengalami gangguan serius akibat kegagalan perlindungan data pribadi wajib untuk melaporkan dalam kesempatan pertama kepada Kementerian Kominfo dan pihak berwenang lain.

“Selain itu, PSE juga wajib untuk menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada pemilik data pribadi, dalam hal diketahui bahwa terjadi kegagalan perlindungan data pribadi,” katanya.(faz/den)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs