Selasa, 26 November 2024

DPR Menilai Pemerintah Lalai Awasi Tempat Wisata Saat Peniadaan Mudik Lebaran

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Suryadi Jaya Purnama anggota Komisi V DPR RI. Foto: Istimewa

Suryadi Jaya Purnama anggota Komisi V DPR RI menilai pemerintah lalai mengawasi tempat wisata saat libur lebaran 2021. Karena kegiatan pariwisata sempat diperbolehkan saat larangan mudik diterapkan pada 6 sampai 17 Mei 2021 di mana Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif sudah menyatakan yang diperbolehkan masuk objek wisata saat libur lebaran hanyalah wisatawan lokal, bukan wisatawan asal luar atau pemudik.

Meski demikian, Suryadi menyayangkan masih terdapat daerah yang membuat aturan sendiri.

“Misalnya di Kabupaten Bogor menerapkan aturan bagi warga Jabodetabek yang melakukan perjalanan ke kabupaten Bogor dan tujuannya bukan wisata lokal, wajib menunjukkan bukti swab antigen dan sertifikasi vaksin Covid-19,” ujar Suryadi dalam keterangannya, Selasa (18/5/2021).

Di sisi lain, kata Suryadi, manajemen Taman Impian Jaya Ancol di ibukota juga mengeluarkan kebijakan penutupan sementara tempat wisata Ancol. Hal ini disebabkan pengunjung banyak yang terkonsentrasi ke arah pantai dan banyak yang melanggar protokol kesehatan. Akibatnya, menurut Suryadi, dengan diperbolehkannya kegiatan pariwisata ini sejumlah objek wisata membludak dan akhirnya harus ditutup.

“Di ibukota manajemen Taman Impian Jaya Ancol mengeluarkan kebijakan penutupan sementara tempat wisata Ancol. Tidak hanya itu, pemerintah kabupaten Pangandaran menutup objek wisata Pantai Batu Karas karena kunjungan wisatawan di pantai tersebut ramai dan banyak yang melanggar protokol kesehatan,” jelasnya.

Dia mengingatkan kepada pemerintah sebagai ujung tombak penanganan pandemi Covid-19 seharusnya lebih dapat mengantisipasi lonjakan kegiatan masyarakat yang mengarah pada kerumunan.

Terlebih, kegiatan pariwisata lokal merupakan anjuran dari pemerintah pusat sendiri, sehingga kerumunan di tempat wisata adalah akibat kelalaian pemerintah yang sampai kini masih gamang dalam penanganan Covid-19.

Suryadi berharap seluruh jajaran stakeholder dapat menjalankan tugas dan fungsi dengan baik serta bagi pihak-pihak yang melanggar protokol kesehatan diberikan sangsi. Termasuk, lanjut Suryadi, bagi satuan tugas dan pengelola kawasan wisata yang tidak mampu atau lalai dalam menegakkan protokol kesehatan.

“Selain itu, saya mengingatkan pemerintah tetap waspada terhadap adanya lonjakan arus balik untuk beberapa waktu kedepan setelah masa larangan mudik, dan tetap berjaga-jaga di tempat-tempat yang berpotensi menimbulkan kerumunan,” pungkas Suryadi.(faz/iss)

Berita Terkait

Surabaya
Selasa, 26 November 2024
31o
Kurs