Sabtu, 23 November 2024

DPR Apresiasi Polisi Diraja Malaysia yang Berhasil Mengungkap Kasus Parodi Lagu Indonesia Raya

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Irjen Pol Argo Yuwono Kepala Divisi Humas Polri. Foto: Antara

Azis Syamsuddin Wakil Ketua DPR RI mengapresiasi sikap cepat Kepolisian Malaysia yang telah mengungkap pelaku Parodi atau penghinaan Lagu Indonesia Raya merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).

“Kita apresiasi, hal ini merupakan salah satu langkah awal membuka motif dari pembuatan video tersebut. Kita tunggu hasil penyelidikan lebih lanjut, jangan sampai ada pihak luar yang ingin melakukan adu domba kedua negara yang memiliki hubungan bilateral secara baik,” Kata Azis Syamsuddin, Jumat (1/1/2021).

Dia mengharapkan agar Kepolisian Malaysia terus melakukan kordinasi dan komunikasi dengan kedutaan besar Indonesia di Kuala Lumpur agar bisa segera diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku di kedua negara. Mengingat, pelaku diduga merupakan Warga Negara Indonesia yang tinggal di Sabah Malaysia.

Sementara menindaklanjuti Polisi Diraja Malaysia yang telah berhasil memeriksa NJ seorang anak berusia 11 tahun yang merupakan anak seorang TKI di Sabah Malaysia, Bareskrim Polri juga langsung menangkap MDF tersangka pengunggah parodi lagu Indonesia Raya.

Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono Kepala Divisi Humas Polri mengatakan pelaku inisial MDF ini seorang anak-anak yang usianya 16 tahun.

“Tadi malam seorang laki-laki diamankan atau ditangkap karena sudah menjadi tersangka. Ditangkap di Cianjur, inisialnya MDF, umurnya 16 tahun,” ujar Argo dalam konferensi pers di kantor Bareskrim Polri, jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (1/1/2021).

Menurut Argo, MDF masih berstatus sebagai pelajar. Pengungkapan kasus ini, kata Argo, berkat kerjasama antara Polri dengan Polisi Diraja Malaysia (PDRM).

“Jadi PDRM memeriksa seorang saksi yang masih anak-anak di daerah Lahad, Datu, Sabah, Malaysia, dan bocah tersebut mengaku kalau pelaku parodi Indonesia Raya adalah orang Indonesia,” jelas Argo.

Menurut dia, bocah tersebut mengatakan kalau pengunggah parodi lagu Indonesia Raya itu adalah pemilik akun Youtube ‘My Asean’.

Dari informasi tersebut, kata Argo, tim Bareskrim kemudian bergerak dan mengamankan seorang laki-laki yakni MDF beserta barang buktinya di sebuah rumah kontrakan di daerah Cianjur, Jawa Barat.

Argo menegaskan MDF dijerat dengan pasal UU ITE karena diduga telah melakukan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 ayat 2 jo pasal 28 ayat 2 UU no 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

MDF juga disangka melakukan tindak pidana mengubah lagu kebangsaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 a jo Pasal 70 UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.(faz/iss)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs