Jumat, 22 November 2024

DPD RI: UU BUMDes Jawaban untuk Gerakkan Ekonomi Pedesaan

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Mahyudin Wakil Ketua MPR. Foto: MPR

Mahyudin Wakil Ketua DPD RI menegaskan inisiasi DPD RI untuk melahirkan Rancangan Undang-Undang Badan Usaha Milik Desa (RUU BUMDes) merupakan wujud keberpihakan DPD RI terhadap Bumdes sebagai penggerak ekonomi pedesaan agar tetap bertahan.

Mahyudin menjelaskan bahwa RUU BUMDes yang diinisiasi oleh DPD RI sebagai wujud konsistensi Senator untuk mengawal kepentingan daerah khususnya kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat pedesaan.

“Kami mendorong agar BUMDes yang ada di seluruh Indonesia memainkan perannya menggerakkan ekonomi rakyat pedesaan. Peran kami sebagai wakil dari daerah ialah menyiapkan perangkat hukum berupa RUU BUMDes. Kami berharap Undang-undang ini selesai agar bisa diimplementasikan di tengah-tengah masyarakat kita sehingga mampu membangun ekonomi masyarakat di pedesaan, ” ujar Mahyudin dalam keterangannya, Jumat (28/5/2021).

Sekadar diketahui bahwa RUU BUMDes merupakan satu diantara RUU yang diinisiasi oleh DPD RI dan telah diserahkan kepada DPR RI. Dalam proses pembahasan legislasi antara DPD RI bersama dengan DPR RI dan Pemerintah pada tanggal 14 Januari 2021 yang lalu menetapkan RUU BUMDes termasuk dalam 33 RUU yang telah disepakati dan ditetapkan menjadi Prolegnas Prioritas Tahun 2021.

Meskipun Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 11 tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa dimana PP ini merupakan turunan dari UU Cipta Kerja namun dirasa belum cukup.

DPD RI menilai UU BUMDes ini sangat penting tidak hanya untuk menghilangkan keraguan dari para pemangku kepentingan dan pelaksana BUMDes terkait persoalan status badan hukum selama ini, melainkan juga karena BUMDes menyangkut hajat hidup orang banyak di pedesaan dan posisinya kedepan akan menjadi lebih strategis.(faz/tin)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
28o
Kurs