Sabtu, 23 November 2024

DPD RI: Maraknya Kekerasan Seksual Pada Anak Jadi Ancaman Masa Depan Nasional

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Ilustrasi - Pelecehan seksual terhadap anak. Foto: shutterstock Ilustrasi - Pelecehan seksual terhadap anak. Foto: shutterstock

Sultan B Najamudin Wakil Ketua DPD RI mengungkapkan, fenomena kekerasan seksual pada anak usia dini kini menjadi realitas sosial bangsa yang seakan tidak pernah ada habisnya di tengah suasana pandemi.

Pascaterungkapnya kasus pemerkosaan terhadap belasan siswi di sebuah boarding school di Bandung, kejadian serupa kini bermunculan di banyak daerah dengan motif yang serupa.

Terkini, viral video penganiayaan seorang perempuan terhadap lima gadis di bawah umur, di Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Penganiayaan berawal dari kolom komentar sebuah jejaring media sosial. Lima orang remaja sedang melakukan live streaming di media sosial. Pelaku berkomentar yang mengarah pada penawaran prostitusi.

Sultan mengaku sangat sedih dengan peristiwa yang menimpa generasi muda bangsa yang sedang dalam proses pertumbuhan dan perkembangan itu.

“Kami melihat fenomena ini sebagai ancaman serius bagi masa depan nasional Indonesia. Sudah saatnya Kita membutuhkan langkah-langkah strategis dalam melindungi dan merawat generasi muda bangsa ini dari perilaku kekerasan dan jebakan globalisasi yang liberal,” tegas Sultan dalam keterangannya, Selasa (28/12/2021).

Apa yang sedang viral saat ini, kata Sultan, bisa jadi hanya merupakan fenomena gunung es yang terlihat dan terungkap. Diduga, masih terdapat banyak kasus serupa yang belum sempat terungkap dan diketahui publik.

“Ini menunjukkan bahwa kekerasan seksual pada anak Indonesia sudah berada pada titik nadir dan dibutuhkan pendekatan pencegahan dan penegakan hukum yang lebih serius dari negara,” ujar Sultan.

Menurut dia, meluasnya kasus kekerasan seksual pada anak tidak terlepas dari dampak digitalisasi dan pandemi Covid-19 selama ini. Generasi muda kebablasan dalam memanfaatkan teknologi digital dan justru menimbulkan krisis moral sosial secara masif di era pandemi.

“Kita hidup di era, di mana kebebasan dan kekerasan memiliki keterkaitan sebab akibat yang erat. Sehingga penting bagi masyarakat dalam membangun sistem kontrol sosial, karena masa depan bangsa menjadi tanggung jawab moral kolektif,” terangnya.

Oleh karena itu, lanjut Sultan, sebelum terlambat, negara harus tegas menyatakan perang terhadap segala jenis ancaman moral yang merusak mental, terutama kekerasan seksual terhadap anak Indonesia.

Dalam konteks ini, fungsi penegak hukum juga lembaga perlindungan anak dan perempuan harus diperkuat lagi. Terutama tim cyber crime dan Kementerian Komunikasi dan informatika RI dalam mengontrol aplikasi dan konten-konten yang cenderung terindikasi pornografi dan pornoaksi.

“Tentu peran serta masyarakat di setiap kelompok masyarakat. dan yang paling penting bagi bangsa di ambang krisis kekerasan seksual ini adalah, Pemerintah tak perlu ragu menyatakan status darurat kekerasan seksual terhadap anak,” pungkas Sultan.(faz/dfn/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
33o
Kurs