Sabtu, 23 November 2024

DPD RI Bulan Ini Ajukan Judicial Review ke MK Soal Calon Presiden Perseorangan

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Tamsil Linrung Ketua Kelompok DPD RI. Foto: Faiz suarasurabaya.net

Tamsil Linrung Ketua Kelompok Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) mengaku kalau bulan ini pihaknya akan mengajukan judicial review (uji materi) ke Mahkamah Konstitusi (MK) Undang-Undang Pemilu No 7 tahun 2017 pasal 222. Pasal tersebut dianggap membatasi alternatif pilihan capres-cawapres yang akan maju di Pemilu, utamanya calon perseorangan.

Kata Tamsil, sejumlah konsultan dan tim pengkaji ketatanegaraan sudah disiapkan untuk pengajuan uji materi ke MK ini, di antaranya Hamdan Zoelva dan Jimly Asshidiqqie keduanya mantan Ketua MK.

“Bulan ini (diajukan). Konsultan kita Profesor Hamdan Zoelva, pak Jimly Asshidiqqie sebagai anggota yang di dalam karena dia adalah anggota DPD yang juga ketua tim kajian ketatanegaraan, Pak Halim Ansori dan saya selaku ketua kelompok DPD,” ujar Tamsil di gedung DPD RI, Kamis (2/12/2021).

Untuk mengejar waktu dan bisa lebih cepat, kemungkinan Tamsil akan mendaftarkan terlebih dulu atas nama perseorangan, karena kalau atas nama DPD RI secara lembaga, mekanismenya akan lama.

“Ada kemungkinan kita akan maju lebih dulu dengan perseorangan untuk mengajukan atau mendaftarkan sebagai apa melakukan judicial review, karena kalau kelembagaan mungkin agak lama perlu ada sidang paripurna, sidang pleno atau segala macam,” jelasnya.

Tamsil optimistis kalau pengajuan uji materi ini akan mudah karena MK sekarang terlihat lebih obyektif, termasuk komposisi Hakim Konstitusinya. Hal ini terbukti dikabulkannya uji materi UU Cipta Kerja.

“Tidak akan sulit, apalagi sekarang MK lihat sendiri kan sudah punya keberanian menyatakan Omnibus Law (UU CIpta Kerja) inkonstitusional itu sudah luar biasa. Kenapa? Karena di sana ada dua orang yang sudah mau pensiun. Mereka tidak berpikir lagi macam-macam mau diperpanjang. Ada dua orang yang memang secara idealis dari dulu seperti Saldi Isra sama Pak Haryono memang selalu pendapatnya seperti itu, dia dissenting opinion,” kata Tamsil.

“Ada lagi satu yang saya kira juga akan bergabung, maka sudah 5 dari 9. Satu lagi apabila suara sudah 5 maka dia akan menggenapkan itu menjadi 6, maka 6-3, cuma 3 nanti agak susah. Kita lihat dari dulu konsisten sikapnya lurus tegak lurus pada apa maunya pemerintah. Kita melihat yang lain ada yang tidak seperti itu,” imbuhnya.

Untuk melahirkan demokrasi perwakilan yang ideal, lanjut Tamsil, perlu ada calon presiden perseorangan, selain juga mencoba mengakomodasi kelompok-kelompok non parpol yang ingin maju sebagai capres.

“Karena itu calon yang kita rekomendasikan bukan hanya yang dari partai supaya republik ini jangan sampai dikenal menganakemaskan partai saja atau warga negara kelas 1 hanya dari partai, non partai nggak,” terangnya.

Karena itu dalam pasal 6a ayat 2 UU Pemilu nanti, kata Tamsil, akan ditambahkan yang semula bunyi sebelumnya pasangan calon presiden dan calon wakil presiden diusulkan oleh partai atau gabungan partai peserta pemilu. Komanya ditambahkan atau perseorangan yang diusulkan oleh Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia sebagai peserta pemilu non parpol.

“Jadi dua-duanya peserta pemilu kan. Jadi yang berhak mengusulkan adalah peserta pemilu. Peserta pemilu dari parpol dan peserta pemilu dari non parpol itu yang kita akan usulkan,” tegasnya.

DPD juga akan mengusulkan partai-partai juga tidak diwajibkan untuk bergabung. Partai yang dapat 1 persen pun juga berhak untuk mengajukan dan tidak harus bergabung dengan partai lain.(faz/dfn/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
27o
Kurs