Pengurus DPD Partai Demokrat Jawa Timur mendatangi Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Surabaya untuk menyerahkan surat permohonan perlindungan hukum dan keadilan.
Emil Elestianto Dardak Plt. Ketua Demokrat Jatim mengungkapkan, langkah ini dilakukan untuk menghindari upaya-upaya perebutan Partai Demokrat oleh kubu Moeldoko.
“Ini langkah yang berlandaskan asas hukum untuk menginformasikan upaya-upaya pihak eksternal. Yang mana di surat itu kami uraikan landasan fakta dan beberapa keputusan hukum yang menegaskan ketiadaan landasan hukum yang memadai dari upaya pihak eksternal itu,” kata Emil di PTTUN Surabaya, Senin (15/11/2021).
Emil mengungkapkan, surat permohonan itu bertujuan untuk memperkuat tim hukum DPP Partai Demokrat yang sedang menghadapi gugatan pihak KSP Moeldoko (KLB Deli Serdang).
Emil yang juga menjabat Wakil Gubernur Jatim itu menegaskan, Demokrat di bawah kepemimpinan AHY adalah yang sah, dan tidak bisa diganggu gugat. Ia bilang, kader Demokrat Jatim solid.
“Seluruh Indonesia, kader Demokrat solid bersama Pak AHY sebagai Ketua Umum!” tegasnya.
Surat permohonan dan perlindungan DPD Demokrat Jatim itu diserahkan oleh Emil kepada Kepala Kantor PTTUN Surabaya yang mewakili Ketua PTTUN Surabaya.(den/ipg)