Bambang Widjojanto (BW) mantan Komisioner KPK yang ditunjuk AHY menjadi kuasa hukum Partai Demokrat (PD) menilai, ada masalah mendasar dalam proses demokrasi di Indonesia terkait diselenggarakannya Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang, Sumatra Utara.
Ditambah lagi, dalam KLB tersebut dipilih Moeldoko Kepala Staf Presiden (KSP) menjadi Ketua Umumnya. Hal ini disampaikan BW saat Partai Demokrat mengajukan gugatan hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap 10 orang terkait KLB di Sumut.
“Ini ada problem yang sangat mendasar sekali yaitu soal proses demokrasi, demokratisasi itu dihancurleburkan, diluluhlantakkan sehingga kami datang ke sini ingin memulihkan proses demokrasi dan demokratisasi itu, dan pengadilan ini bukan hanya benteng terakhir mencari keadilan tapi juga benteng terakhir bagi proses demokratisasi dan demokrasi,” ujar BW di PN Jakarta Pusat, Jumat (12/3/2021).
Menurur dia, pasal 1 konstitusi itu menjelaskan, Indonesia bukan sekadar negara hukum, tapi juga negara yang demokratis. Artinya, berbasis pada kepentingan rakyat.
“Kalau segelintir orang yang sudah dipecat sebagian besarnya bisa melakukan tindakan seperti ini, maka yang diserang sebenarnya negara kekuasaan dan pemerintahan yang sah,” kata BW.
BW menjelaskan, gugatan ini bukan sekadar untuk Partai Demokrat, sehingga mudah-mudahan pengadilan ini akan memuliakan dasar pasal 1 konstitusi di Indonesia.
“Yang menarik (dalam kasus PD) konstitusi partai pun diinjak-injak,” kata BW.
“Kalau kemudian ini diakomodasi, difasilitasi tindakan-tindakan seperti ini, maka bukan saja abal-abal, tapi ini brutalitas demokratik terjadi di negara ini pada kepemimpinan pak Jokowi. Mudah-mudahan ini bisa diatasi,” tegasnya.
BW melihat kasus di Partai Demokrat ini tidak main-main karena bisa menghancurkan sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara.
“Jadi ini tidak main-main. Kalau orang-orang seperti ini difasilitasi dan diberi tempat, maka kemudian semua partai bisa dihancurkan dengan cara begini. Ini bisa mengancam bukan hanya partai, tapi seluruh sendi kehidupan bagi masyarakat, bangsa dan negara ini,” tegas BW.
Apalagi, menurut dia, ada representasi (perwakilan) Moeldoko yang posisinya sangat strategis sebagai KSP atau simbol negara ada di situ.
“Kami ingin menggunakan hukum dan memuliakan hukum di pengadilan ini, dan mudah-mudahan hukum akan berpihak dan berpijak pada kepentingan kemaslahatan, demokrasi dan demokratisasi,” jelasnya.
Lebih lanjut, BW mengaku ditunjuk AHY Ketum dan Sekjen partai Demokrat menjadi kuasa hukum, sehingga dirinya ini ditunjuk oleh institusi resmi.
Alasan dia menerima menjadi kuasa hukum PD karena negara saat ini sedang mengalami masalah fundamental yang bisa mengancam demokrasi di Indonesia.
“Alasannya saya sama dengan masyarakat. Saya merasa ada masalah fundamental yang sekarang ini sedang ada di bangsa ini. Apa itu? Kalau hak organisasi politik yang diakui secara sah saja bisa di obok-obok dengan brutal kayak gini, maka negara kita sedang terancam,” tegasnya.
“Saya merasa terhormat dipercaya untuk menangani kasus ini karena ini kasus yang sangat fundamental,” pungkas BW.(faz/ipg)