Jumat, 22 November 2024

Azis Syamsuddin Mengundurkan Diri dari Jabatan Wakil Ketua DPR RI

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Adies Kadir Ketua Bidang Hukum DPP Partai Golkar di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Jakarta, Sabtu (25/9/2021), memberi keterangan kepada wartawan terkait penetapan Azis Syamsuddin sebagai tersangka oleh KPK RI. Foto: Antara

Adies Kadir Sekretaris sekaligus Ketua Bidang Hukum Fraksi Partai Golkar DPR RI menjelaskan kalau Azis Syamsuddin telah menyampaikan surat pengunduran diri dari jabatan wakil ketua DPR.

Surat Azis tersebut disampaikan kepada DPP Partai Golkar yang ditujukan kepada Airlangga Hartarto Ketua Umum Partai Golkar. Untuk itu, kata Adies, DPP Partai Golkar akan menyiapkan penggantinya dalam waktu dekat.

“Partai Golkar, dengan ini memberitahukan bahwa saudara Azis Syamsudin telah menyampaikan surat pengunduran dirinya sebagai Wakil Ketua DPR RI periode 2019-2024 kepada DPP partai Golkar Cq. ketua umum DPP partai Golkar sehingga terkait dengan penggantinya Partai Golkar akan memproses dalam waktu dekat,” ujar Adies dalam konferensi pers di ruang Fraksi Partai Golkar, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu (25/9/2021).

pada hari ini Sabtu tanggal 25 September 2021 dewan pimpinan pusat partai golongan karya menyampaikan sikap terkait dengan peristiwa penjemputan dan penangkapan Azis Syamsudin di kediamannya oleh tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari Jumat malam sekitar pukul 19.50 WIB.

Soal Azis yang saat ini telah ditetapkan tersangka dan ditahan karena kasus dugaan suap. Kata Adies, DPP Partai Golkar tetap menghormati semua proses hukum yang saat ini dijalankan oleh KPK.

“Partai Golkar menjunjung tinggi asas hukum praduga tak bersalah atau presumption of innocence di mana setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut atau dihadapkan di depan pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada keputusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap,” jelasnya.

Adies mengatakan, Partai Golkar akan memberikan bantuan hukum melalui badan advokasi hukum dan HAM terhadap seluruh kader partai Golkar yang menghadapi permasalahan hukum dalam berbagai kasus apabila bantuan hukum tersebut diminta oleh kader yang bersangkutan.

Jika kader Partai Golkar yang bersangkutan ternyata telah menunjuk penasehat hukum lain dalam menghadapi permasalahan hukumnya, maka partai Golkar akan tetap mengamati dan mengawal perkembangan kasus hukum yang dihadapi oleh kadernya tersebut.

“Partai Golkar memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada kader yang mendapatkan permasalahan hukum untuk lebih berkonsentrasi menghadapi permasalahan hukumnya sebagaimana amanah ketentuan pasal 9 anggaran rumah tangga partai Golkar dan pasal 19 peraturan organisasi DPP partai Golkar nomor PO 15/DPP/ Golkar/VII/2017 tentang penegakan disiplin organisasi,” kata Adies.

Oleh karenanya, lanjut Adies, Partai Golkar memberikan waktu dan kesempatan yang seluas-luasnya kepada Azis Syamsudin untuk berkonsentrasi dan fokus menghadapi permasalah hukumnya di KPK.

Sebelumnya, KPK menahan Azis Syamsuddin (AZ) Wakil Ketua DPR RI setelah mengumumkannya sebagai tersangka dugaan suap atas penanganan perkara korupsi yang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah.

“Setelah penyidik memeriksa para saksi, kurang lebih ada 20 orang saksi dan dikuatkan dengan alat bukti, maka tim penyidik menahan tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung tanggal 24 September 2021 sampai 13 Oktober 2021 di Rutan Polres Jakarta Selatan.” Kata Firli Bahuri Ketua KPK saat jumpa pers di Gedung KPK, Sabtu (25/9/2021) dini hari.

Dalam konstruksi perkara, KPK menduga Azis memberikan suap kepada Stepanus Robin Pattuju (SRP) mantan penyidik KPK senilai Rp3,1 miliar.

“Sebagaimana komitmen awal pemberian uang dari AZ kepada SRP dan MH (Maskur Husain/Advokat) sebesar Rp4 miliar yang direalisasikan baru sejumlah Rp3,1 miliar,” kata Firli.(faz/wld/iss)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
29o
Kurs