Yanti Mala, warga Surabaya, melaporkan surat Tri Rismaharini Wali Kota Surabaya, yang mengajak warga ke TPS pada 9 Desember dan mencoblos Eri Cahyadi-Armuji Paslon Nomor 1, ke Bawaslu Kota Surabaya, Rabu (2/12/2020).
Kepada wartawan di Kantor Bawaslu Yanti menyatakan, ajakan Risma untuk mencoblos Eri-Armuji yang dikemas dalam surat ajakan berkop foto Risma agar masyarakat datang ke TPS itu berpotensi melukai hati masyarakat.
Apalagi, kata Yanti, surat ajakan Risma dalam amplop cokelat lengkap dengan stempel Risma itu disertai pamflet pasangan Eri Cahyadi-Armuji. Amplop ini yang kemudian diedarkan dan diterima oleh warga.
Secara pribadi, Yanti Mala mengaku kecewa dengan Risma. Di tengah Pandemi Covid-19 di Surabaya yang menurutnya kembali meningkat, Risma malah aktif dalam kampanye Eri-Armuji. Bukannya fokus menyelematkan warganya.
“Sudahlah Bu Risma, Covid-19 di Surabaya mulai tinggi lagi, apalagi ini menjelang masa akhir jabatan, harusnya bu Risma fokus mengakhiri masa jabatan dengan menuntaskan berbagai persoalan di Surabaya,” ujarnya di Bawaslu.
Dia berpendapat, surat ajakan Risma itu mengandung unsur paksaan. Menurutnya, sebagai Wali Kota Surabaya, Risma seharusnya membiarkan warganya memilih calon sesuai keinginannya.
Selain itu, kata Yanti, Risma seharusnya memberikan contoh kepada Aparatur Sipil Negara dengan menegakkan netralitas. Supaya jajaran PNS di bawah kepemimpinan patuh pada aturan, bukan mengabaikan netralitas mereka.
“Netralitas ini harusnya dijunjung tinggi oleh kepala daerah. Lainnya, Bu, ciptakan demokrasi yang jujur, bersih dan indah, bukan malah mencederainya dengan upaya-upaya yang menyalahi aturan,” katanya.
Yanti melaporkan Surat Ajakan Risma ke Bawaslu atas dugaan pelanggaran Undang-Undang 10/2016 dan UU 1/2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Wali Kota dan Wakil Wali Kota, serta Bupati dan Wakil Bupati.
“Surat itu juga diduga melanggar PKPU (Peraturan KPU) Nomor 4/2020 tentang kampanye pemilihan gubernur dan wakil gubernur, wali kota dan wakil wali kota, dan atau bupati dan wakil bupati,” katanya.
Dalam surat aduannya Yanti menjabarkan detail dugaannya bahwa Risma juga telah melanggar pasal 71 ayat 1, 2, dan 3 Undang-Undang Pilkada. Juga menabrak aturan di pasal 24 ayat 3, pasal 29 ayat 3, dan pasal 33, PKPU 4/2020.
“Pada prinsipnya, kepala daerah yang berkaitan dengan jabatannya dilarang melakukan tindakan-tindakan atau kebijakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon,” tegasnya.
Yanti juga melampirkan sejumlah bukti dalam berkas laporannya itu. Di antaranya Surat Ajakan Risma itu sendiri, foto persiapan pembagian surat, dan rekaman wawancara orang yang mengirimkan surat.
Sebelumnya, Selasa (1/12/2020), Tim Pemenangan Eri-Armuji Paslon Nomor Urut 1 di Pilwali Surabaya mengakui telah menyebarkan surat ajakn Risma ke TPS itu dari rumah ke rumah warga Surabaya.
Achmad Hidayat Juru Bicara Tim Pemenangan Eri-Armudji mengatakan, Surat Risma itu dikirim ke warga untuk menjemput kemenangan Eri-Armuji di Pilwali Surabaya 2020. “Menjemput masa depan bersama yang lebih baik,” katanya.
Di dalam suratnya itu, kata Achmad, Risma mengajak warga untuk menjadikan momentum 9 Desember 2020 sebagai momentum untuk menjaga keberlanjutan program pembangunan di Kota Pahlawan.
Berikut ini salah satu paragraf yang dikutip dari isi surat ajakan Risma agar warga datang ke TPS pada 9 Desember.
“Ayo datang ke TPS-TPS. Pilih Eri-Armudji Nomor 1. Jangan Golput. Marilah kita lanjutkan kebersamaan selama 10 tahun ini, supaya pembangunan Surabaya lebih baik lagi, jangan menjadi sebaliknya.”(den/rst)