Jumat, 22 November 2024

Sirekap Ngadat, Bagian Akhir Rekapitulasi Pilkada Surabaya 2020 Ditunda

Laporan oleh Zumrotul Abidin
Bagikan
LO Paslon 1 memprotes KPU karena menunda rapat pleno Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Penghitungan Suara Pilkada Surabaya 2020 yang tinggal bagian akhir penetapan hasil suara, Rabu (16/12/2020). Foto: Abidin suarasurabaya.net

Rapat Pleno Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya 2020 ditunda lagi sampai Kamis 17 Desember 2020 pukul 11.00 WIB.

Proses penundaan rapat pleno yang tinggal bagian akhir rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kota ini, sempat diwarnai aksi protes dari saksi Paslon nomor urut 1 Eri Cahyadi-Armudji.

Mulanya, protes terjadi usai Nur Syamsi Ketua KPU Surabaya sebagai pimpinan sidang mengetuk palu sebagai tanda keputusan ditundanya sidang sampai Kamis 17 Desember pukul 11.00 WIB. Sebelum mengetuk palu, pada pukul 22.15 WIB itu sebenarnya Syamsi sudah meminta tanggapan persetujuan dari Saksi kedua paslon dan Bawaslu.

Namun, sepertinya dua orang saksi paslon nomor urut 1 yang bertugas tidak begitu fokus karena sebelumnya terjadi perdebatan apakah ditunda sampai beberapa menit atau ditunda sampai hari berikutnya Kamis 17 Desember.

Begitu forum sidang terlanjur ditunda dengan ketuk palu, Wimbo Ernanto LO Paslon 1 yang bukan termasuk saksi yang di forum pleno, tiba-tiba masuk ruangan dan mempertanyakan kejelasan KPU kenapa harus ditunda. Sempat terjadi sedikit ketegangan, hingga akhirnya para saksi paslon 1 keluar ruangan.

Nur Syamsi Ketua KPU Surabaya menegaskan, rapat pleno belum ditutup tapi dipending untuk melakukan pencermatan data yang ada di Excel dan Sirekap di tingkat kota.

“Pleno jelas belum ditutup, semua harus tahu bahwa malam ini pleno belum ditutup. Pleno dibreak untuk pencermatan excel dengan Sirekap. Tabulasi melalui excel sudah diikuti semuanya, tinggal menunggu kami untuk melakukan validasi, singkronisasi antara hasil Excel dengan Sirekap,” ujar Syamsi usai penundaan rapat pleno.

Syamsi berpenderian, bahwa dalam PKPU 5 Tahun 2020 mengamanatkan dua hal yakni data Excel dan Sirekap. Dengan kondisi waktu yang sudah larut maka dia mengusulkan untuk ditunda sampai besok Kamis 17 Desember 2020.

“Tentu karena PKPU mengamanatkan dua hal Excel dengan Sirekap maka kita penuhi. Dengan kondisi sudah pukul sekian dan kita laksanakan rekapitulasi di tengah pandemi, kita memutuskan agar semuanya dalam kondisi sehat tidak dalam kondisi lelah kita putuskan break, kita lanjutkan sampai besok pukul 11.00 WIB dengan kegiatan pencermatan terhadap produk rekapitulasi tingkat kota baik yang dihasilkan dari Sirekap maupun Excel,” katanya.

Syamsi menegaskan, penundaan ini tidak melanggar masa waktu rekapitulasi yang diamanatkan PKPU 5/2020. “Endak, PKPU 5 mengatur jadwal rekapitulasi tingkat kota tgl 13 sampai tanggal 17 Desember,” katanya.

Soeprayitno Komisioner KPU Kota Surabaya Divisi Teknis Penyelenggaraan mengakui signal tidak stabil sehingga mengganggu upload data ke Sirekap.

“Signal naik turun jadi berdapak pada proses updating Sirekap, maka perlu kita lakukan pencermatan,” katanya

Sementara itu, Wimbo Ernanto LO Paslon 1 berpendapat bawah sesuai jadwal tanggal 15-16 di Undangan sudah jelas hari ini adalah rekapitulasi. Dia mempertanyakan kenapa setelah tuntas berita acara tidak dibuat oleh KPU.

“Kita dari paslon 1 kalau hari ini sudah ada rekapitulasi yang hasil akhir, harusnya sudah bisa dimunculkan dong berita acaranya. Harusnya breaknya 1 atau 2 jam kita bisa terima. Kami sangat kecewa, harusnya sudah bisa diumumkan,” katanya.

Menanggapi protes dari saksi Paslon 1, Syamsi mengatakan suatu yang wajar. Apalagi rapat pleno memang belum ditutup, masih ada hari esok untuk melanjutkan.

“Kalau protes suatu yang wajar, toh pun protes sudah kita jawab. Malam ini pleno belum ditutup, kecuali kalau pleno malam ini ditutup maka kami harus mengeluarkan output berupa berita acara. Nah malam ini kan kita break, bukan kita tutup. Sama halnya dengan malam-malam kemarin,” katanya.

Sekadar diketahui, Rapat Pleno Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Penghitungan Suara Pilkada Surabaya 2020 telah menyelesaikan pembacaan 31 Kecamatan. Dari 31 Kecamatan itu Paslon nomor urut 1 unggul di 28 Kecamatan dan Paslon nomor urut 2 unggul di 3 Kecamatan.(bid/iss)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
28o
Kurs