Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menilai perkara sembilan orang personel penyelenggara pemilu (KPU dan Bawaslu) Kota Surabaya segera diputuskan dalam sidang Pleno DKPP seminggu lagi.
Muhammad Ketua DKPP mengatakan, dalam sidang pemeriksaan yang berlangsung Kamis (22/10/2020) di Kantor Bawaslu Jatim Jl. Tanggulangin Surabaya itu dihadiri teradu maupun pengadu dan para saksi. Pengaduan masyarakat dari Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Jawa Timur itu terkait verifikasi syarat bakal calon perseorang di Pilkada Surabaya 2020.
“Kita sudah nilai dan segera putuskan, apakah ada pelanggaran etik atau tidak. Satu kali pemeriksaan faktanya sudah terbuka. Tinggal diputuskan di Pleno DKPP, seminggu dari hari ini,” ujar Muhammad usai menggelar diskusi dengan media bertajuk ‘Ngobrol Etika Penyelenggara Pemilu Dengan Media’ di salah satu hotel di Surabaya.
Muhammad menilai, laporan masyarakat tentang kinerja penyelenggara pemilu patut dilihat dari sisi positifnya. Artinya, masyarakat peduli dengan pilkada serentak 2020 ini.
“Kami berharap laporan itu bermaksud meminta pertanggungjawaban dari KPU Bawaslu. Jangan sampai ada laporan dengan data-data yang tidak valid. Kalau valid, malah membantu KPU dan Bawaslu untuk lebih transparan dan akuntabel,” kata Muhammad.
DKPP berharap masyarakat ikut mengawasi berlangsungnya proses Pilkada Serentak ini. Agar pemilu berlangsung dengan bermartabat.
“KPU dan Bawaslu itu tenaganya terbatas, jadi masyarakat dan media bisa ikut mengontrol agar pemilu bermartabat,” katanya.
Muhammad juga mengungkap, rata-rata aduan masyarakat tentang kinerja penyelenggara pemilu itu pada tata kelola pemilu yang lemah, kurang rapi dan banyak keluhan masyarakat yang telat direspons.
Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan memeriksa sembilan penyelenggara pemilu di Surabaya terkait pengaduan Novli Bernado Thyssen Ketua Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Jawa Timur.
Dalam kasus aduan itu, Novli Bernado Thyssen mengadukan sembilan penyelenggara pemilu di Surabaya, antara lain empat anggota KPU Kota Surabaya dan lima anggota Bawaslu Kota Surabaya kepada DKPP.
Adapun empat anggota KPU yang diadukan antara lain Nur Syamsi (merangkap Ketua), dan anggota KPU lain baik Naafilah Astri, Subairi, dan Soeprayitno.
Sedangkan lima teradu dari Bawaslu Kota Surabaya yakni Muhammad Agil Akbar (merangkap Ketua), dan anggota lain yakni Hadi Margo Sambodo, Yaqub Baliyya Al Arif, Usman, dan Hidayat.
Pokok aduan Novli, bahwa teradu empat anggota KPU diduga melanggar mekanisme, prosedur, tata cara verifikasi administrasi dalam Peraturan KPU 1/2020 terhadap dukungan calon perseorangan.
Novli mengadukan dugaan bahwa tindakan dan perbuatan empat KPU Kota Surabaya mempunyai kepentingan tertentu terhadap lolos tidaknya bakal calon pasangan perseorangan di Pilwali Surabaya 2020.
Sedangkan, teradu yang anggota Bawaslu Surabaya dia duga menjalankan tugas dan tanggung jawab secara tidak profesional saat melakukan pengawasan melekat berkaitan persyaratan dan tata cara pencalonan bakal calon pasangan perseorangan pada tahapan verifikasi administrasi.
Akibatnya data dukungan bermasalah dari bakal calon pasangan perseorangan sebanyak 8.157 dukungan lolos dalam pengawasan verifikasi administrasi. Hal itu memperkuat dugaannya bahwa Bawaslu Surabaya tidak menjalankan fungsi pengawasan dan pencegahannya. (bid/ang)