Bawaslu Kota Surabaya merekomendasikan kepada KPU Kota Surabaya agar menggelar Pemungutas Suara Ulang (PSU) di satu TPS lagi yakni TPS 39 Kelurahan Kertajaya, Kecamatan Gubeng.
Muhammad Agil Akbar Ketua Bawaslu Surabaya mengatakan, rekomendasi PSU ini berdasar dari pengawasan saat pemungutan suara 9 Desember lalu. Saat itu, di TPS 39 Kertajaya terdapat dua orang pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT, tapi melakukan pemungutan suara tanpa disertai formulir A5 (pindah pilih).
“Ada pemilih yang tidak masuk di DPT tapi mencoblos tanpa menyertakan A5. Kebetulan dua orang itu anggota KPPS dan istrinya,” kata Agil kepada suarasurabaya.net, Minggu (13/12/2020).
Dikonfirmasi terpisah, Subairi Komisioner KPU Kota Surabaya Bidang Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM mengatakan, kalau ada lagi rekomendasi PSU maka KPU akan mengkaji dulu sebagai persiapan. “Kami kaji dulu, rekomendasi PSU itu,” katanya.
Sekadar diketahui, sekarang ini proses pemungutan suara ulang tengah berlangsung di TPS 46 Kedurus, Karangpilang. PSU di TPS 46 ini dilakukan sesuai rekomendasi Bawaslu karena dalam pemungutan suara 9 Desember kemarin, KPPS di TPS 46 dinilai tidak mencerminkan kerahasiaan dan kejujuran.
Dugaan pelanggaran kode etik KPPS di TPS 46 itu karena memberikan tanda nomor urut pada surat suara. Nomor urut yang ditulis di surat suara itu disesuaikan kehadiran pemilih.
Nah, sekarang muncul surat rekomendasi lagi dari Bawaslu yang menganjurkan PSU di TPS 39 Kertajaya, Gubeng.(bid/tin)