Jumat, 22 November 2024

Putra Risma Mengklarifikasi tentang Dana Rp187 Juta Per RT yang Diklaim Armuji

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Fuad Bernardi Putra Sulung Tri Rismaharini Wali Kota Surabaya saat menghadiri acara Doa Bersama Alumni ITS Pasti Siji, Sabtu (28/11/2020). Foto: Denza suarasurabaya.net

Dalam Debat Publik Kedua Pilwali Kota Surabaya yang digelar KPU Kota Surabaya 18 November lalu, Armuji Calon Wakil Wali Kota Surabaya menyebut, Pemkot Surabaya selama ini kucurkan dana Rp187 juta untuk setiap RT.

Dia menyatakan, kucuran dana itu memang bukan dalam bentuk tunai melainkan berupa program. Saat Debat Publik Kedua itu dia sempat menyatakan akan menjelaskan lebih lanjut mengenai dana tersebut.

Sayangnya, sampai debat publik berakhir, karena waktu yang terbatas atau karena fokus pada hal lain, Armuji tidak memberikan penjelasan lebih gamblang soal dana yang dia sebut lebih besar dari Program milik MA-Mujiaman sebesar Rp150 juta per RT itu.

Tidak ada klarifikasi lebih lanjut dari Armuji setelah Debat Publik Kedua itu. Dalam jejak digital di internet, program serupa hanya pernah dinyatakan oleh Whisnu Sakti Buana Wakil Wali Kota Surabaya dikutip Harian Bangsa.

Pria yang akrab disapa WS itu, dalam sebuah kesempatan di Surabaya, 17 Februari 2020 lalu menyatakan, akan ada program anggaran Rp50-Rp100 juta untuk setiap RT di Surabaya supaya masyarakat bisa berdaulat penuh.

Dana itu, menurutnya, bisa dipakai masyarakat untuk membangun kampung yang ditinggali. Bukan berbentuk uang tunai, anggaran itu akan berbentuk program pemberdayaan yang diusulkan dari warga melalui ketua RT.

Program pemberdayaan itu di antaranya bisa dimanfaatkan untuk tata kelola keamanan warga kampung, maupun untuk peningkatan keamanan kampung, bekerja sama dengan perangkat Babinkamtibmas.

Sayangnya, pernyataan WS ini bukan tentang program yang sudah terealisasi. Itu adalah program yang dia gagas dan akan dia usulkan dalam pembahasan RAPBD 2021 yang kini sedang dibahas di DPRS Surabaya.

Belum terklarifikasi, apakah program yang Whisnu tujukan untuk memfasilitasi usulan Musrenbang dari warga yang belum terealisasi itu, pada akhirnya benar-benar diusulkan dan masuk dalam Pos RAPBD 2021.

Upaya klarifikasi justru datang dari Fuad Bernardi Putra Tri Rismaharini Wali Kota Surabaya dalam sebuah acara doa bersama Alumni ITS pendukung Eri Cahyadi di Historisma Cafe, Sabtu (28/11/2020) malam.

Dalam sambutannya di acara itu, Fuad mengatakan, tentu saja Ketua RT di Surabaya tidak pernah menerima kucuran dana Rp187 juta itu karena dana itu diterima oleh pihak Kelurahan yang selama ini dikenal Dana Kelurahan.

“Dari pasangan calon sebelah itu ngomong, ada sejumlah Ketua RT bilang tidak pernah menerima dana Rp187 juta per tahun. Ya memang mereka enggak menerima dana, soalnya, ndak ada aturan hukumnya,” kata Fuad.

Menurutnya, sesuai dengan aturan yang ada, yang bisa menerima anggaran hanya sampai di tingkat kelurahan. Yakni berupa Dana Kelurahan.

“Kalau di tingkat Kabupaten namanya Dana Desa, begitu,” ujar Fuad.

Fuad pun memaklumi paradigma para Ketua RT di Surabaya akan berpikir bahwa dana Rp187 juta dari Pemkot Surabaya itu akan disalurkan untuk pembangunan kampung di setiap RT. Padahal, kata Fuad, tidak semua seperti itu.

“Karena, kan, endak semua wilayah per RT-nya itu butuh pembangunan. Misalnya box culvert, paving, dan lain-lain. Enggak semua butuh. Kenapa? Karena sudah terselesaikan sebelumnya,” katanya.

Lantas dipakai untuk apa saja dana Rp187 juta per RT setiap tahun itu? Fuad menjawab sendiri pertanyaan yang dia lontarkan, dana itu antara lain dipakai untuk pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM).

“Ya untuk permakanan gratis, untuk pelatihan, kemudian untuk pemberian BPJS PBI (Peberima Bantuan Iuran). Itu sebenarnya kalau kita hitung, per RT jumlahnya segitu (Rp187 juta). Cuma paradigma para Ketua RT itu, anggaran itu adalah anggaran untuk pembangunan,” ujarnya.

Berkaitan dengan penjelasan Fuad soal Dana Kelurahan, Putut Hari Satyaka Direktur Dana Perimbangan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan sempat menjelaskan tentang perbedaan Dana Kelurahan dengan Dana Desa.

Putut menjelaskan perbedaan dua anggaran itu dalam acara Diskusi Publik bertajuk “Dana Kelurahan, Untuk Apa dan Siapa?” pada 28 November 2018 silam di Gedung Kompas Gramedia, sebagaimana termuat dalam publikasi Kemenkeu.

Berdasarkan penjelasan Putut, Dana Kelurahan adalah dukungan pendanaan bagi kelurahan yang bersumber dari APBN. Istilah resmi dari pemerintah untuk Dana Kelurahan adalah Dana Alokasi Umum (DAU) Tambahan.

Ada dua prioritas penggunaan DAU Tambahan menurut Putut. Pertama untuk pengadaan, pembangunan, pengembangan serta pemeliharaan sarana dan prasarana kelurahan yang meliputi lingkungan pemukiman, transportasi, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan, serta sarana prasarana lainnya.

“Kedua, pemberdayaan masyarakat kelurahan yang meliputi pelayanan kesehatan masyarakat, pelayanan pendidikan dan kebudayaan, pengembangan UMKM, penguatan kesiapsiagaan masyarakat dalam menghadapi bencana serta kejadian luar biasa, serta pengelolaan kegiatan pemberdayaan masyarakat lainnya sesuai dengan hasil yang diputuskan dalam musyawarah kelurahan,” ujarnya. (den/ang)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
27o
Kurs