Sabtu, 23 November 2024

Presiden Berikan Kompensasi kepada Korban Terorisme dan Pelanggaran HAM

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Jokowi Presiden berbincang dengan perwakilan keluarga korban terorisme dan pelanggaran HAM, Rabu (16/12/2020), di Istana Negara, Jakarta. Foto: Biro Pers Setpres

Joko Widodo Presiden, hari ini, Rabu (16/12/2020), menyerahkan kompensasi kepada perwakilan korban pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat, dan korban tindak pidana terorisme.

Tahun ini, pemerintah memberikan kompensasi sebanyak Rp39,2 miliar untuk 215 korban terorisme dan ahli waris dari korban meninggal dunia yang teridentifikasi dari 40 peristiwa terorisme masa lalu.

Penyerahan santunan secara simbolis berlangsung di Istana Negara, Jakarta, dengan menerapkan protokol pencegahan Covid-19.

Dari 215 penerima kompensasi, 20 di antaranya hadir langsung di Istana Negara. Sedangkan 195 penerima lainnya mengikuti acara secara virtual.

Pada kesempatan itu, Presiden menegaskan, pemulihan korban kejahatan termasuk korban pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat dan korban tindak pidana terorisme merupakan tanggung jawab negara.

“Negara wajib hadir untuk memberikan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia kepada para korban,” ujarnya.

Menurut Presiden, dari tahun 2018, upaya pemulihan korban dilakukan melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam bentuk pemberian kompensasi, bantuan medis dan layanan psikologi serta rehabilitasi psikososial.

Kemudian, pemerintah memperkuat lagi komitmen untuk pemulihan korban terorisme masa lalu dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2020.

PP tersebut menegaskan korban tindak pidana terorisme masa lalu berhak memperoleh kompensasi.

Kompensasi bisa diajukan korban tindak pidana terorisme, keluarga, ahli waris atau kuasanya kepada LPSK.

Sebelumnya, pemerintah sudah membayarkan kompensasi kepada korban terorisme berdasarkan putusan pengadilan, seperti korban bom Gereja Oikumene di Kota Samarinda (2016), korban bom Thamrin (2016), korban penyerangan di Markas Polda Sumatera Utara (2017), korban bom Kampung Melayu (2017), dan peristiwa terorisme Sibolga (2019).

Presiden menyadari, nilai kompensasi yang diberikan negara tidak sebanding dengan penderitaan para korban.

Banyak dari korban dan keluarganya mengalami penurunan kondisi ekonomi karena kehilangan pekerjaan atau tidak mampu mencari nafkah lagi, trauma psikologis, cacat fisik dan mental, serta berbagai stigma masyarakat.

“Nilai kompensasi yang diberikan negara tentu tidak sebanding dengan penderitaan para korban,” ucapnya.

Tapi, Jokowi berharap kehadiran negara bisa memberikan semangat dan dukungan moril kepada para korban untuk melewati situasi yang sangat berat akibat dampak dari terorisme.

Sehingga, para korban dan keluarganya bisa melanjutkan kehidupan, lebih optimistis menatap masa depan.(rid/iss/lim)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
27o
Kurs