Sabtu, 23 November 2024

Pilkada 9 Desember, KPU: Perppu Harus Terbit April Ini

Laporan oleh Anggi Widya Permani
Bagikan
Arief Budiman Ketua KPU kembali memenuhi panggilan KPK sebagai saksi kasus dugaan korupsi proses PAW DPR RI, Jumat (28/2/2020), di Kantor KPK, Jakarta Selatan. Foto: Farid suarasurabaya.net

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengingatkan, bahwa peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) sebagai payung hukum harus diterbitkan pada April ini, jika pemilihan kepala daerah (Pilkada) dilaksanakan pada 9 Desember 2020.

“Apa yang disusun KPU kan dengan perhitungan bahwa Covid-19 selesai. Sehingga kita hanya memindahkan jadwal yang semula bulan September 2020 ke jadwal yang baru. Semua itu dalam kondisi normal, dihitung dengan waktu yg cukup,” kata Arief Budiman Ketua KPU RI, dilansir Antara, Minggu (19/4/2020).

Persoalannya, kata dia, sejauh ini tidak ada yang bisa memastikan kapan pandemi Covid-19 usai dan kapan Perppu sebagai payung hukum penundaan Pilkada keluar.

“KPU sudah membuat target-targetnya, April sudah harus keluar kalau mau dilaksanakan bulan Desember. Nah, kalau tidak bisa maka tidak bisa dipastikan dilaksanakan di Desember 2020,” katanya.

Arief memahami, bahwa penyusunan Perppu tersebut memang butuh proses yang tidak singkat dan saat ini sedang dalam proses penggodokan. Sebelumnya, Komisi II DPR RI menyetujui usulan pemerintah terhadap penundaan pemungutan suara Pilkada, yang semula pelaksanaannya pada 23 September menjadi 9 Desember 2020.

Mengenai penentuan pilkada diundur pada 9 Desember 2020, kata dia, sudah berdasarkan memiliki tolak ukur sebagai salah satu konsideran, yakni penetapan masa darurat bencana nasional sampai 29 Mei 2020 seiring dengan pandemi Covid-19.

Namun, diakui Arief, ada kemungkinan masa tanggap darurat diperpanjang sehingga akan memengaruhi apa yang sudah disepakati, termasuk Pilkada serentak pada 9 Desember 2020.

“Tentu, kita akan melihat perkembangan sebelum 29 Mei 2020. Kita tidak bisa memprediksi apa yang terjadi nanti. Kita tunggu saja perkembangannya,” katanya.

Bahkan, kata dia, setiap kebijakan yang akan diubah dan disesuaikan untuk membuat pilkada tetap terjaga kualitasnya memiliki konsekuensi-konsekuensi, mulai aspek anggaran hingga perubahan peraturan.

“Dan perubahan peraturan itu juga butuh waktu, harus dibahas dan dikonsultasikan dengan pemerintah dan DPR,” katanya.

Namun, Arief mengingatkan bahwa dalam kurun pertengahan Mei hingga Juni 2020 pada jadwal kerja DPR RI merupakan masa reses sehingga kemungkinan akan kerepotan jika harus mengejar penyelenggaraan pilkada pada Desember mendatang. (ant/ang)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
27o
Kurs