Jumat, 22 November 2024

Pengunduran Diri Legislator Calon Kepala Daerah Wujud Tanggung Jawab Kepada Rakyat

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Mahkamah Konstitusi. Foto: mahkamahkonstitusi.go.id

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mewakili Presiden menyatakan pengunduran diri anggota legislatif tingkat nasional, provinsi maupun kabupaten/kota saat ditetapkan sebagai calon kepala daerah merupakan bentuk tanggung jawab kepada rakyat.

Didik Suprayitno Staf Ahli Menteri Dalam Negeri Bidang Hukum dan Kesatuan Bangsa mengatakan jabatan legislatif, eksekutif maupun yudikatif merupakan amanah yang harus dilaksanakan dan dipertanggungjawabkan sampai masa jabatan berakhir.

“Jika memang kita tidak dapat menyelesaikan tugas jabatan sampai dengan akhir masa jabatan, pengunduran diri merupakan pilihan terbaik sebagai bentuk tanggung jawab terhadap rakyat,” ujar Didik Suprayitno dalam sidang lanjutan uji materi UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang (UU Pilkada), di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (21/7/2020).

Antara melaporkan, apabila memperhatikan filosofi wakil rakyat yang telah ditunjuk dan dipercaya rakyat, kata dia, anggota legislatif bertanggung jawab atas amanah tersebut hingga akhir masa jabatan.

Pada sisi lain, penyelenggaraan pilkada adalah sarana pemberian mandat dan legitimasi dari rakyat kepada kepala daerah dengan harapan akan memperjuangkan kesejahteraan rakyat.

Untuk mewujudkan cita-cita tersebut, ia mengatakan, diperlukan upaya dari seluruh komponen bangsa untuk menjaga kualitas pilkada agar dapat menjadi pilkada yang substantif dan berintegritas tinggi.

Adapun pemohon adalah Anwar Hafid anggota DPR serta Arkadius Dt Intan Baso anggota DPRD Sumatera Barat.

Keduanya menguji Pasal 7 ayat (2) huruf s UU Pilkada yang mengatur syarat pengunduran diri anggota legislatif setelah ditetapkan sebagai calon kepala daerah.

Dalam permohonan, pemohon menilai anggota DPR, DPD, DPRD dan kepala daerah merupakan jabatan politik, sehingga anggota legislatif yang berkeinginan atau mendapatkan amanah dari rakyat untuk mencalonkan diri dalam jabatan kepala daerah seharusnya tidak perlu mengundurkan diri dari jabatannya.(ant/iss/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
27o
Kurs