Datuk Seri Anwar Ibrahim Presiden PKR mengemukakan hal itu dengan didampingi jajaran Majelis Presiden dari PKR, Partai Amanah dan DAP dalam jumpa pers usai musyawarah di Hotel Eastin, Kamis (27/2/2020) malam.
“Majelis Presiden berpendirian bahwa hak dan kuasa melantik seseorang Perdana Menteri terletak di tangan Seri Paduka Baginda Yang Di-Pertuan Agong (Raja Malaysia), seperti yang termaktub di bawah Pasal 40(2)(a) Undang-Undang Persekutuan,” katanya dilansir Antara.
Dia mengatakan Majelis Presiden juga berpendirian bahwa adalah tidak wajar untuk Perdana Menteri interim (sementara) mendahului titah Seri Paduka Baginda Yang Di-Pertuan Agong.
“Malah pengumuman Perdana Menteri interim (sementara) memanggil sidang Parlimen untuk memilih Perdana Menteri adalah menantang hak dan kuasa Seri Paduka Baginda Yang Di-Pertuan Agong,” katanya.
Dia mengatakan masyarakat perlu tahu bahwa Seri Paduka Baginda Yang Di-Pertuan Agong dijadwalkan bertemu dengan Raja-Raja Melayu untuk membincangkan masalah ini.
“Majelis Presiden mengharap semua pihak untuk menghormati budi bicara (hak) dan wewenang Seri Paduka Baginda Yang Di-Pertuan Agong dalam hal ini,” katanya.(ant/tin)