Pengadilan Negeri Surabaya menolak gugatan Machfud Arifin-Mujiaman Pasangan Calon di Pilwali Surabaya 2020 terhadap KPU mengenai alat peraga kampanye (APK) bergambar Tri Rismaharini Wali Kota Surabaya.
PN Surabaya menolak gugatan bernomor 1068/Pdt.G/2020/PN.Sby yang terdaftar 4 November itu pada 8 Desember 2020 lalu. Detil perkara maupun putusannya pun telah diunggah di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).
“Menyatakan gugatan Para Penggugat Nomor : 1068/Pdt.G/2020/PN.Sby. digugurkan/dicoret dari register. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Surabaya mencoret gugatan dari register perkara perdata yang sedang berjalan,” demikian putusan PN Surabaya.
Selain itu, PN Surabaya memberikan sanksi kepada para penggugat, antara lain Machfud Arifin dan Mujiaman untuk membayar biaya perkara dari permasalahan itu.
“Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul, yang hingga penetapan ini diucapkan diperhitungkan sebesar Rp351.000,” bunyi putusan yang sama.
Pada 4 November 2020 MA-Mujiaman mendaftarkan gugatan di PN Surabaya melalui kuasa hukum Sehid SH. Paslon yang diusung delapan parpol di Surabaya itu menggugat foto Risma di Baliho Eri Cahyadi-Armuji.
“Materi dan desain Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Surabaya nomor urut 1 Eri Cahyadi-Armuji yang memuat gambar wali kota Surabaya Tri Rismaharini melanggar hukum dan prinsip demokratis pelaksanaan pemilihan,” demikian bunyi gugatan Machfud-Mujiaman.
Sebelum melayangkan gugatan ke PN Surabaya, MA-Mujiaman juga sudah melaporkan KPU berkaitan masalah yang sama ke Bawaslu Surabaya. Setelah rangkaian sidang, Bawaslu Surabaya menganggap laporan itu tidak terbukti.
Agus Turcham Komisoner KPU Surabaya mengatakan, dari laporan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di Pengadilan Negeri Surabaya, gugatan itu memang digugurkan.
Menurutnya, sesuai aturan PKPU, tidak ada masalah pemasangan gambar pejabat, seperti Risma, selama pejabat tersebut masih aktif menjadi kader partai.
“Kalau ditanya melanggar atau tidak
memasang foto pejabat? Itu domainnya bawaslu. Tetapi, di PKPU masih dibolehkan selama pejabat masih aktif sebagai anggota atau kader partai,” katanya.
Sementara itu, Tomuan Sugiarto dari Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat DPC PDIP Surabaya mengatakan, sejak awal, MA-Mujiaman mempermasalahkan gambar Risma.
“Saat pembahasan desain APK di KPU Surabaya, mereka mendebat. Lalu di bawa ke KPU Jatim. Tidak puas, dibawa ke KPU RI dan KPU RI sudah memberikan penjelasan tidak melanggar. Masih tidak puas melapor ke Bawaslu,” kata Tomuan.
Menurut dia, APK sudah diatur dalam Pasal 24 ayat (3) dan Pasal 29 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 4/2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
“Intinya tidak melanggar aturan jika foto pejabat dipasang di APK selama yang bersangkutan adalah pengurus partai. Kan kita tahu jika Bu Risma itu pengurus partai, yaitu Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Kebudayaan,” ujarnya.(den/tin)