Jumat, 22 November 2024

Penangkapan Nurhadi Bisa Jadi Pintu Masuk Pemberantasan Mafia Peradilan

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Arsip. Nurhadi Abdurrachman, mantan Sekretaris Mahkamah Agung (kiri) berjalan memasuki Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa (6/11/2018). Nurhadi Abdurrachman, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan petinggi Lippo Group Eddy Sindoro, dalam tindak pidana korupsi memberi hadiah atau janji terkait pengajuan Peninjauan Kembali (PK) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Foto : Antara

Komisi III DPR RI mengapresiasi kerja jajaran KPK yang berhasil menangkap Nurhadi mantan Sekretaris Mahkamah Agung dan menantunya tadi malam.

Arsul Sani anggota Komisi III Fraksi PPP menyatakan bahwa KPK perlu diacungi jempol atas kerja penangkapan ini, karena kasus Nurhadi ini termasuk kasus “high profile“.

“Karena yang bersangkutan (Nurhadi) dipersepsikan sebagai “orang kuat” yang sulit disentuh penegak hukum terutama sewaktu masih menjadi pejabat utama MA-RI. Apalagi untuk memeriksa anggota Brimob yang menjadi pengawal di rumah Nurhadi saja KPK kesulitan,” ujar Arsul di Jakarta, Selasa (2/6/2020).

Namun demikian, kata Arsul, Komisi Hukum DPR RI meminta agar KPK tidak berhenti pada kasus yang menyebabkan Nurhadi menjadi tersangka saja.

“Kasus yang saat ini disidik hendaknya menjadi pintu masuk untuk menyelidiki kasus – kasus suap di dunia peradilan yang selama ini dipersepsikan masyarakat sebagai praktik mafia peradilan. Meski bisa jadi istilah mafia ini tidak pas karena masih harus dibuktikan lebih lanjut,” jelasnya.

Menurut Arsul, jika KPK berhasil mengembangkan kasus Nurhadi ini maka ini akan membantu dunia peradilan Indonesia untuk mendapatkan peningkatan kepercayaan bukan saja dari masyarakat, tetapi juga dari dunia bisnis dan investor termasuk investor asing.

Lebih lanjut Arsul menyatakan bahwa ikhtiar-ikhtiar Mahkamah Agung dan lembaga peradilan jajarannya di bidang pelayanan publik berupa kemudahan berproses perkara dari tingkat pertama sampai dengan di tingkat MA-RI akan mendatangkan apresiasi yang lebih besar ketika praktik-praktik suap bisa dibersihkan dari dunia peradilan.

“Nah, karena itu tidak heran jika banyak elemen masyarakat juga berharap KPK tidak berhenti dalam kasus Nurhadi ini pada dugaan suap yang menyebabkannya menjadi tersangka,” kata dia,

Untuk itu, Arsul menyarankan kepada KPK apabila Nurhadi mau bekerja sama, bersifat kooperatif, untuk membongkar kasus-kasus serupa mafia peradilan yang selama ini diyakini banyak elemen masyarakat, maka ia layak dipertimbangkan untuk mendapat keringanan tuntutan hukum.

“Kita semua berharap kepercayaan baik dari lingkungan dalam negeri maupun kalangan dunia luar terhadap peradilan kita terus meningkat, dan salah satunya dengan memastikan bahwa praktik suap tidak ada lagi dalam proses peradilan kita,” pungkas Arsul. (faz/iss/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
27o
Kurs