Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Surabaya 2020 digelar di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 46 Kelurahan Kedurus, Kecamatan Karang Pilang, Kota Surabaya, Jawa Timur, Minggu (13/12/2020).
Soeprayitno Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya mengatakan, PSU kali ini sebagai tindak lanjut dari rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Surabaya, mengingat pada pemungutan suara pilkada pada 9 Desember lalu, ada salah seorang petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) memberikan nomor ke sejumlah surat suara.
“Sesuai regulasi yang ada, pemberian nomor ini terlepas tujuannya baik dalam rangka memudahkan penghitungan jumlah suara, tetapi tidak bisa dibenarkan, sehingga terbitlah rekomendasi Bawaslu,” katanya.
Untuk itu, pihaknya berharap angka partisipasi di TPS 46 tetap tinggi seperti sebelumnya. Ia mengatakan jika melihat kondisi riil pada Minggu ini, warga tetap antusias menggunakan hak pilihnya
“PSU ini juga dipantau Bawaslu Surabaya dan Jatim,” katanya.
Mengenai tindak lanjut rekomendasi Bawaslu Surabaya lainnya, yakni PSU di TPS 39 Kelurahan Kertajaya, Kecamatan Gubeng, Soeprayitno mengatakan pihaknya belum melayangkan surat balasan resmi ke Bawaslu Surabaya.
Sebagaimana rapat KPU Surabaya, pihaknya akan mengirim surat balasan dan kajian berdasarkan berdasarkan regulasi yang ada, salah satunya Peraturan PKP tentang pemungutan suara, dimana rekomendasi Bawaslu sudah lewat atau lebih dua hari sejak dilaksanakan pemungutan suara.
“Kita sampaikan ke Bawaslu, mungkinkah KPU menindaklanjuti rekomendasi PSU itu, sementara batas waktu diterbitkannya rekomendasi itu sudah melebihi waktu,” katanya.
Pada prinsipnya, lanjut dia, KPU Surabaya siap mengikuti regulasi yang ada terkait pungut, hitung dan rekap suara Pilkada Surabaya.
“Secara spesifik, kami tidak bisa menyebut tidak bisa dilaksanakan PSU di Gubeng. Tapi kita akan menjawab rekomendasi Bawaslu Surabaya dengan disertai kajian hukum yang ada terlebih soal PKPU yang ada,” katanya pula.
Rohim Ketua Panitia Pelaksana Kecamatan (PPK) Karangpilang mengaku ada unsur ketidaksengajaan dilakukan oleh petugas KPPS dengan memberikan tanda nomor di surat suara.
“Unsur ketidaksengajaan dia dan ketidaktahuan dia menandai nomor 1 sampai 100 misalnya dan itu karena di surat suara itu rangkap, sehingga spontan dia menulis itu. Jadi tidak ada unsur lain selain ketidaksengajaan,” katanya.
Rohim menambahkan saat pemungutan suara pada 9 Desember 2020, setidaknya ada 216 warga yang menggunakan hak pilihnya dari total 452 daftar pemilih tetap (DPT). (ant/bid)