Aboe Bakar Al Habsyi anggota Komisi Hukum atau Komisi III DPR RI mengingatkan pemerintah untuk tidak mengistimewakan Tenaga Kerja Asing dibanding Tenaga Kerja Dalam negeri.
Menurut Aboe, informasi rencana kedatangan 500 TKA asal China yang akan bekerja di perusahaan PT VDNI, Kabupaten Konawe, membawa kericuhan dipublik. Banyak penolakan dari masyarakat, DPRD ataupun dari pemerintah daerah.
Hal ini, kata Aboe, seharusnya diperhatikan dengan baik oleh pemerintah pusat.
“Ditengah wabah covid-19 pemerintah membatasi pegerakan masyarakat dan meminta tetap tinggal di rumah, namun disisi lain para TKA China diperbolehkan masuk ke Indonesia,” ujar Aboe di Jakarta, Jumat (1/5/2020).
Apalagi, kata dia, pada situasi saat ini banyak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dialami masyarakat, pemerintah malah memberikan peluang TKA China mencari pekerjaan di Indonesia.
“Tentunya ini membuat masyarakat iri hati dan menimbulkan keresahan, seolah warga China lebih diprioritaskan dari pada warga sendiri,” jelasnya.
Hal ini, menurut Aboe, tidak boleh terjadi. Pemerintah harus menunjukkan keberpihakannya kepada rakyat sendiri.
“Saya minta Kemenkumham menjalankan fungsinya dengan baik, bukankah seharusnya para WNA ini tidak bisa masuk ke Indonesia,” kata dia.
“Jangan sampai publik melihat ada pengistimewaan warga China. Bukankah sudah ada Peraturan Menkumham Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Negara Republik Indonesia,” imbuhnya.
Menurut Aboe, aturan tersebut berlaku sejak 2 April 2020, seharusnya masih efektif sampai sekarang. Dirjen Imigrasi harus konsisten melakukan pemberlakukan peraturan tersebut.(faz/ipg)