Pemerintah dan DPR perlu duduk bersama untuk menyepakati pembatalan RUU HIP. Ini penting karena masalah Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) sangat sensitif.
“Saya kira ini sangat mendesak karena publik sensitif dengan isu tersebut,” ujar Aboe Bakar Al Habsyi, anggota Komisi III DPR, Rabu (8/7/2020).
Menurut Abie, Pemerintah melalui Menko Polhukam sudah menyampaikan akan melakukan penundaan pembahasan RUU HIP. Namun sepertinya pernyataan ini saja tidak cukup.
“Terbukti aksi demonstrasi oleh masyarakat masih digelar di mana-mana. Mereka melakukan penolakan terhadap RUU tersebut.,” jelasnya.
Kata dia, yang disuarakan masyarakat adalah penolakan RUU HIP, jadi yang mereka minta bukan sekadar penundaan pembahasan. Tentu ini harus didengarkan dengan baik, apa yang menjadi aspirasi masyarakat.
Jika ada pihak yang masih ngotot melakukan pembahasan, tentunya ini akan menimbulkan pertanyaan, untuk siapa sebenarnya RUU tersebut.
“Jika masyarakat menolak, kenapa masih ada pemaksaan untuk pembahasan. Oleh karenanya sebaiknya RUU ini di drop dari prolegnas,” pungkas Aboe.(faz/iss)