Safrizal Z.A. Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri mengatakan persentase pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 oleh calon kepala daerah pada tahapan kampanye tatap muka sekitar 2,2 persen.
Dilansir Antara, berdasarkan data Badan Pengawas Pemilu yang dirilis pada tanggal 31 Oktober 2020, kata Safrizal, disebutkan dari total 13.646 kampanye tatap muka, Bawaslu menemukan 306 pelanggaran protokol kesehatan.
“Artinya, pasangan calon (paslon) yang melanggar prokes pada kampanye tatap muka sekitar 2,2 persen. Ini menunjukkan dari persentase relatif kecil dan tahapan kampanye ini masih relatif terkendali,” kata Safrizal di Kantor Pusat Kemendagri, Selasa (17/11/2020).
Ia pun menyampaikan ada kecenderungan penurunan pelanggaran protokol kesehatan di daerah zona risiko tinggi (zona merah) yang melaksanakan Pilkada 2020, sedangkan di daerah yang tidak ada pilkada justru terjadi peningkatan.
“Jadi, daerah yang ada pilkada maupun tidak ada pilkada, ini sangat tergantung pada protokol kesehatan. Manakala aturan yang ada ditepati, ditaati, dan dipatuhi, kami yakin pelaksanaan pilkada bisa berjalan lebih baik lagi,” katanya.
Safrizal mengajak semua pihak untuk bersama-sama mengawal setiap tahapan pilkada yang saat ini memasuki tahapan kampanye untuk selalu berpedoman pada protokol kesehatan Covid-19.
Menurut Safrizal, justru dengan pilkada ini sebagai momentum perlawanan Covid-19, di daerah yang melaksanakan pilkada marak dan masif membagikan bahan kampanye berupa masker, hand sanitizer, sabun, dan alat/mesin mencuci tangan.
“Bahkan, tema debat para paslon memuat materi kebijakan dan strategi penanganan, pencegahan, dan pengendalian Covid-19,” katanya.
Safrizal mengatakan bahwa Kemendagri terus melakukan monitoring dan evaluasi (monev) setiap tahapan pilkada secara intensif melalui rapat koordinasi yang melibatkan kementerian/lembaga terkait, penyelenggara pemilu, dan daerah yang melaksanakan pilkada beserta jajaran forum koordinasi pimpinan daerah (forkopimda). (ant/dfn/ipg)