DPD PDI Perjuangan Jatim resmi mengadukan pembakaran bendera Partai yang dilakukan Aliansi Nasional Anti Komunis (ANAK) NKRI di depan Gedung DPR/MPR RI, Rabu (24/6/2020) lalu.
Tim Hukum yang terdiri dari 17 orang yang dipimpin Ida Bagus Nugroho Wakil Ketua Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan DPD PDI Perjuangan Jatim mengadukan dugaan tindak pidana itu ke Polda Jatim, Senin (29/6/2020).
Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo Wakapolda Jatim menerima rombongan pengurus PDI Perjuangan Jatim yang di antaranya tampak Kusnadi Ketua DPD PDIP Jatim dan Sri Untari Bisowarno Sekretaris DPD.
Kusnadi mengatakan, pengaduan dan laporan ke Polda Jatim ini merupakan tindak lanjut Perintah Harian Megawati Soekarnoputri Ketua Umum PDI Perjuangan pada 25 Juni 2020 lalu.
Dia bilang, insiden pembakaran bendera Partai dalam aksi ANAK NKRI merupakan penghinaan, pencemaran nama baik, penistaan, perbuatan tidak menyenangkan, memprovokasi, dan menghasut rakyat Indonesia.
Di dalam aksi itu, kata Kusnadi, simbol PDI Perjuangan telah disandingkan dengan bendera Partai Komunis Indonesia (PKI) yang nyata-nyata dinyatakan sebagai organisasi terlarang.
“Pembakaran bendera PDI Perjuangan sudah masuk unsur-unsur penghinaan, pencemaran nama baik, penistaan, perbuatan tidak menyenangkan, memprovokasi, menimbulkan rasa kebencian, menghasut rakyat Indonesia agar mempunyai pandangan bahwa PDI Perjuangan identik dengan PKI. Padahal, dalam memperjuangkan kesejahteraan rakyat, PDI Perjuangan menempatkan Pancasila sebagai suluh perjuangan bangsa,” kata Kusnadi.
PDIP, tambah politisi yang juga Ketua DPRD Jatim ini, adalah partai yang sah dan dibangun melalui sejarah panjang serta berakar kuat pada sejarah perjuangan kemerdekaan Indonesia, yakni melalui Partai Nasional Indonesia (PNI) yang didirikan Soekarno Presiden Pertama RI pada 4 Juli 1927.
Dalam pengaduan ke Polda Jatim, PDIP Jatim mendesak agar aparat penegak hukum memproses secara pidana para pelaku pembakar bendera PDI Perjuangan dan penanggungjawab aksi ANAK NKRI.
“Karena mereka membakar bendera partai kami dan pihak-pihak lain yang terkait pembakaran tersebut atau setidak-tidaknya melakukan pembiaran (by omission) terhadap aksi pembakaran bendera Partai atau atribut PDI Perjuangan. Logika sederhana saja, kelompok itu membuat sendiri, membawa sendiri, lalu teriak-teriak provokatif sambil membakar bendera. Rakyat bisa menilainya sendiri terkait pembakaran ini,” ujarnya.
Sementara itu, Martin Hamonangan salah satu anggota tim hukum yang juga anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim pun meminta kepolisian terus melakukan monitoring pengawasan adanya indikasi pembakaran di Jakarta akan digeser ke daerah, khususnya ke Jatim.
“Yakni dengan membentuk gerakan-gerakan atau kegiatan-kegiatan yang mengatasnamakan gerakan anti komunis, tetapi tujuannya adalah untuk menyerang pemerintahan yang sah,” terang Martin.
Pengaduan oleh Tim Hukum DPD PDIP Jatim ke Polda Jatim diiringi puluhan kader partai. Mereka berangkat dari kantor DPD PDIP Jatim di Jalan Kendangsari Industri Surabaya menuju Mapolda Jatim di Jalan Ahmad Yani Surabaya sambil membawa bendera Merah Putih dan bendera Partai. (den)