Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menyatakan sikapnya merespon rencana penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020, di tengah pandemi Covid-19.
Melalui surat yang ditandatangani Said Aqil Siradj Ketua Umum dan Helmi Faishal Zaini Sekjen, PBNU meminta KPU, Pemerintah dan DPR RI mengeluarkan aturan penundaan tahapan Pilkada 2020, sampai masa darurat terlewati.
PBNU menilai, walau pun ada aturan penerapan protokol kesehatan ketat untuk mencegah penyebaran Covid-19, tahapan Pilkada salah satunya kampanye sangat sulit dilakukan tanpa keterlibatan orang banyak/kerumunan massa.
Masih dalam surat itu, PBNU meminta supaya anggaran Pilkada 2020 direlokasikan untuk penanganan krisis kesehatan dan memperkuat program jaring pengaman sosial.
Kemudian, PBNU mengingatkan poin Rekomendasi Konferensi Besar Nahdlatul Ulama Tahun 2012 tentang perlunya meninjau ulang pelaksanaan Pilkada yang lebih banyak menimbulkan kerugian (mudharat) karena politik uang dan biaya yang tinggi.
Lebih lanjut, PBNU mendukung penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di berbagai daerah untuk mencegah penyebaran Covid-19, tanpa mengesampingkan upaya menjaga perputaran roda perekonomian.
Ormas Islam itu berpendapat, melindungi kelangsungan hidup dengan protokol kesehatan di tengah wabah penyakit, sama pentingnya dengan menjaga kelangsungan ekonomi masyarakat.
Tapi, karena panularan Covid-19 sudah tahap darurat, PBNU menyatakan prioritas kebijakan pemerintah sebaiknya untuk mengatasi krisis kesehatan.
Seperti diketahui, Pilkada 2020 akan digelar di 270 daerah, dengan rincian 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. Pemungutan suara rencananya akan dilaksanakan serentak tanggal 9 Desember 2020.(rid/lim)