Jumat, 22 November 2024

Kuasa Hukum MA-Mujiaman Singgung Diskualifikasi Paslon Pemenang Pilkada

Laporan oleh Zumrotul Abidin
Bagikan
Machfud Arifin Calon Wali Kota Surabaya di Posko Pemenangan MA-Mujiaman Jalan Basuki Rahmat Surabaya, Kamis (17/12/2020). Foto: Abidin suarasurabaya.net

Donal Fariz salah seorang kuasa hukum Machfud Arifin-Mujiaman Paslon nomor urut 2 mencatat ada beberapa masalah mendasar sehingga MA-Mujiaman perlu mengajukan gugatan sengketa hasil Pilkada Surabaya 2020 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Intinya kami menilai problem terbesar dan fundamental adalah adanya mesin birokrasi kepentingan alokasi anggaran yang diduga menguntungkan paslon tertentu,” kata Donal di Posko Pemenangan MA-Mujiaman Jalan Basuki Rahmat Surabaya, Kamis (17/12/2020).

Kemudian, masalah kedua kata Donal tentang penegakan hukum atau elektoral justice menjadi macet selama Pilkada Surabaya 2020. Dia bersama tim kuasa hukum tengah mengkaji laporan-laporan yang punya tendensi pelanggaran administratif sampai pidana pemilu, yang tidak ditindak secara cepat dan baik oleh penyelenggara pemilu.

“Sehingga akumulasi dari kecurangan itu membuat pilkada berjalan tidak fair dan penuh kecurangan, dampaknya tentu pada hasil. Nah, kami sebagai kuasa hukum akan mempelajari secara tepat dan akurat,” katanya.

Donal bersama tim hukum juga menyinggung tentang Yurisprudensi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutus diskualifikasi pada paslon pemenang pilkada dalam sidang sengketa pilkada.

Dalam sejarah, MK memang pernah membuat putusan membatalkan kemenangan pasangan calon setelah paslon dimenangkan oleh KPU. Seperti putusan MK tentang sengketa Pilkada 2010 di Kotawaringin Barat atau Kobar.

“Kejadian pertama (soal diskualifikasi paslon) yang diputus MK, yang pernah terjadi itu di Kotawaringin Barat,” ujarnya.

Donal juga menjelaskan bahwa MK sekarang membuka ruang proses pemeriksaan angka-angka selisih suara tidak lagi di awal proses dismissal. Sehingga dia yakin, ketika gugatan diajukan tetap bisa bergulir di MK.

“Ketika gugatan bergulir di MK dengan pemeriksaan bukti-bukti dan saksi, akan bisa dimaksimalkan untuk membuktikan terjadinya kecurangan TSM,” katanya.

Menurut Donal proses hukum sengketa Pilkada Surabaya ini kalau berhasil bisa menjadi pelajaran bagi proses Pilkada selanjutnya.

“Pilkada Surabaya ini menarik. Kalau pilkada lain, incumbent sudah berkuasa satu periode, mau maju periode kedua, itu seringkali memang menggunakan politik anggaran di birokrasi. Kasus Surabaya incumbent-nya sudah habis, tapi menggunakan pola yang menguntungkan untuk suksesor. Ini bahaya,” katanya.

Machfud Arifin-Mujiaman paslon nomor urut 2 bersiap mengajukan gugatan hasil pilkada Surabaya ke Mahkamah Konstitusi.

Machfud Arifin menilai, ada kecurangan sistematis terstruktur dan masif (TSM) dalam Pilkada Surabaya 2020. Sehingga bagi dia, langkah hukum ke MK tidak sekadar menang atau kalah dalam pilkada Surabaya. Tapi, dia ingin perjuangan ke MK sebagai legacy atau warisan untuk menjadikan demokrasi yang lebih baik ke depannya.

MA-Mujiaman telah menggandeng enam advokat yakni Veri Junaidi, Febri Diansyah, Donal Fariz, Jamil Burhan, Slamet Santoso, dan Muhammad Sholeh.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya menuntaskan rekapitulasi suara Pilkada Surabaya 2020 dan menetapkannya pada Kamis siang (17/12/2020).

Dalam keputusan hasil rapat pleno rekapitulasi suara tingkat kota itu, Eri Cahyadi-Armudji Paslon nomor urut 1 mendapat 597.540 suara dan Machfud Arifin-Mujiaman mendapat 451.794 suara.

Adapun jumlah suara sah 1.049.334, jumlah suara tidak sah 49.135 suara. Total jumlah suara sah dan tidak sah 1.098.469. (bid/tin)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
28o
Kurs