Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menyatakan lembaganya tetap menjamin, melindungi dan menjaga hak pilih pemilih yang berstatus suspect dan positif terkonfirmasi COVID-19.
“Ini terlihat dalam Per-KPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang tata cara pemungutan dan penghitungan suara di TPS, di masa COVID ini. Prinsipnya, KPU tetap berkomitmen menjaga, melindungi hak pilih pemilih,” ucap Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, di Sigi, Sulteng, Minggu.
Teknisnya, sebut dia, pertama pemilih yang datang ke TPS namun berstatus orang tanpa gejala (OTG) akan dilakukan pemeriksaan suhu tubuh. Bila suhu tubuhnya lebih dari 37,3 derajat celcius, maka pemilih tersebut tidak diperkenankan masuk e TPS seperti pemilih lainnya. Melainkan akan menyalurkan hak pilih, di bilik yang disediakan oleh KPU.
“Kami sudah simulasi mengenai hal ini di kantor,” kata Dewa Kade.
Kemudian, untuk pemilih yang menjalani isolasi mandiri di rumah, akan didatangi oleh petugas KPU yang berada di TPS yang berdekatan dengan rumah tempat pemilih mengisolasikan diri.
Begitu juga dengan pemilih yang berstatus suspek dan positif terkonfirmasi COVID yang mengisolasikan diri di rumah sakit, juga akan ditangani oleh jajaran KPU yang bertugas di KPS terdekat dengan rumah sakit.
Mekanismenya, dijelaskan Dewa Kade, sebelum hari pelaksanaan pemungutan suara, KPU RI akan mendorong KPU di daerah untuk berkoordinasi dengan pihak rumah sakit dan pihak gugus tugas pencegahan COVID-19 di daerah, serta dengan Dinas Kesehatan, mengenai data orang-orang yang suspect dan positif terkonfirmasi COVID-19.
“Lalu, data tersebut ditindak lanjuti oleh KPU dengan berkordinasi dengan PPK dan KPPS, sehingga data itu kemudian sampai ke KPPS,” sebutnya.
Dirinya menyebut KPU akan menggelar bimbingan teknis menyangkut dengan hal tersebut, karena hal itu sangat beresiko bagi kesehatan dan keselamatan petugas KPPS.
“Bimtek ini agar protokol kesehatan pencegahan COVID-19, bisa dilaksanakan dengan baik,” ujarnya.(ant/lim)