Ilham Saputra Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia mengatakan, pasangan calon (paslon) yang positif Covid-19 akan mendapatkan nomor urut sisa dari paslon negatif Covid-19 yang sudah lebih dulu ditetapkan.

Apabila ada lebih dari satu paslon yang positif Covid-19, maka KPU akan melakukan pengundian nomor urut di antara paslon yang positif Covid-19 tersebut.

“Pengundian dengan mengikuti nomor urut berikutnya setelah nomor urut paslon yang sudah ditetapkan sesuai dengan jadwal dan tahapan,” kata Ilham dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI, Menteri Dalam Negeri, Badan Pengawas Pemilu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu di Senayan, Jakarta, dilansir Antara, Senin (21/9/2020).

Jadi, kata dia, pada saat tahapan pengundian nomor urut nanti, KPU akan memastikan bahwa paslon yang datang sudah negatif Covid-19 lebih dulu, sebelum mereka hadir dalam pengundian nomor urut.

Selain itu, KPU juga mengatur agar seluruh tim sukses paslon yang hadir pada saat pengundian nomor urut nanti mematuhi protokol kesehatan Covid-19.

“Termasuk, pada saat sebelum berangkat ke tempat pengundian nomor urut tidak boleh melakukan pengerahan massa untuk menghindari kerumunan,” kata Ilham.

KPU RI juga akan menyurati KPU di Provinsi, Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan Pilkada untuk melakukan bimbingan teknis kepada tim sukses.

Ilham mengatakan saat ini, di situs kpu.go.id dan media sosial KPU RI juga kerap mengunggah sosialisasi berupa meme, gambar-gambar dan sebagainya agar tidak membawa massa pada saat pengundian nomor urut dan penetapan calon kepala daerah. (ant/ang)