KPU Provinsi Jatim melarang petugas KPPS di TPS untuk berinteraksi langsung dengan pemilih yang diketahui terinfeksi Covid-19 dan sedang isolasi baik di rumah sakit maupun di rumah.
Choirul Anam Ketua KPU Provinsi Jawa Timur mengatakan, mekanisme pemilih yang sedang menjalani isolasi karena terinfeksi Covid-19 sudah diatur.
“Baik untuk pemilih yang sedang isolasi di rumah sakit maupun mandiri, kawan-kawan KPU sudah berkoordinasi. Ini hari terakhir kawan KPU kabupaten/kota koordinasi dengan gugus tugas dan rumah sakit untuk memetakan pasien,” katanya, Selasa (8/12/2020).
Anam menegaskan, mengenai perlakuan terhadap pemilik hak suara yang terinfeksi Covid-19, Mendagri pagi tadi sudah menyampaikan, demikian halnya dirinya sudah menyampaikan beberapa kali.
“Kami (KPU) tidak boleh menghalangi atau memutilasi hak konstitusional. Kami akan tetap memfasilitasi. Tapi sekali lagi nyoblos ini bukan kewajiban, khusus bagi yang sakit, ya,” katanya.
Anam pun menepis isu yang muncul bahwa KPU seolah-olah memaksa agar para pemilik hak suara yang sedang sakit agar tetap menyalurkan hak suaranya dengan mencoblos. Dia tegaskan, itu tidak benar.
“Kalau kemudian yang bersangkutan tidak ingin menggunakan hak pilihnya karena dia merasa terpapar Covid-19, saya kira itu tidak dilarang. Tapi kalau yang bersangkutan tetap ingin memakai hak pilihnya, kawan-kawan KPU, KPPS setempat harus berkoordinasi dengan tim kesehatan di situ,” ujarnya.
Teknisnya, dalam memfasilitasi pemilik hak suara yang sedang terinfeksi Covid-19 dan sedang isolasi di rumah sakit misalnya, petugas KPPS diwajibkan memakai baju hazmat saat masuk ke lingkungan rumah sakit.
“Tapi kemudian, karena ini ruang isolasi juga sangat tertutup tidak semua orang bisa masuk, apakah kemudian bisa diwakilkan dengan perawat? Itu boleh. Di aturan dibolehkan,” ujarnya.
Dia mencontohkan, pasien pemilik hak suara hendak mewakilkan proses pencoblosan terhadap seseorang dalam hal ini perawat, yang bersangkutan harus lebih dulu mengisi formulir C4. Yakni formulir untuk perwakilan.
“Yang pasti, juga harus dipastikan, yang mewakili pemilik hak suara juga harus merahasiakan pilihan yang bersangkutan. Jadi seperti itu, boleh diwakilkan orang lain yang dipercaya,” ujarnya.
Demikian halnya, pemilik hak suara yang sedang isolasi mandiri di rumah karena menjadi orang tanpa gejala (OTG) Covid-19. KPPS, kata Anam, juga wajib memfasilitasi mereka.
Namun, ada syarat yang harus dipenuhi. KPPS boleh memfasilitasi pemilik hak suara yang sedang isolasi mandiri di rumah sepanjang yang bersangkutan ingin memakai hak pilih dan sudah disetujui Pengawas TPS serta saksi.
“Kalau berdua itu (Pengawas TPS dan saksi) tidak setuju, maka KPPS tidak boleh mendatangi,” kata Anam menegaskan.
Ada satu lagi prinsip yang harus dipatuhi KPPS dalam mendatangi pemilik hak suara yang sedang menjalani isolasi mandiri di rumah. Petugas KPPS dilarang berinteraksi secara langsung dengan yang bersangkutan.
“Tidak boleh ada interaksi fisik. Apakah kemudian diwakilkan oleh saudaranya, monggo. Yang pasti dilarang ada sentuhan fisik KPPS dengan orang yang terinfeksi Covid-19,” katanya.
Prinsip tidak boleh bersentuhan itu, kata Anam, juga diterapkan ketika Petugas KPPS mendatangi pemilih di rumah sakit. Karena itu, KPU menyarankan yang bersangkutan mewakilkan kepada perawat.(den/dfn/lim)