Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mojokerto telah menyelesaikan rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Mojokerto tahun 2020.
Dalam penghitungan suara itu, pasangan nomor urut 01, Ikfina Fatmawati dan Muhammad Albarra (Ikbar) memperoleh 405.157 suara. Sedangkan paslon nomor urut 2 Yoko Priyono-Choirun Nisa (Yoni) mendapatkan 95.481 suara. Sementara pasangan Pungkasiadi-Titik Masudah (Putih) mendapatkan 120.458 suara.
Di tengah proses rekapitulasi yang digelar di gedung pemilu itu, juga sempat diwarnai kesalahan hitung dan input data, yakni berkurangnya jumlah suara dari pasangan Ikfina dan Muhammad Albarra sebanyak 24 suara.
Achmad Arif Komisioner KPUD Kabupaten Mojokerto Bidang Teknis mengatakan, proses rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Mojokerto tahun 2020 telah selesai dilakukan.
Menurutnya, setelah ini pihaknya akan mempublikasikan ke masyarakat dan menunggu register potensi gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK), sebelum akhirnya menetapkan bupati dan wakil bupati terpilih.
“Setelah itu tugas kita menunggu pengumuman dari MK terkait perkara. Jika nanti di BRPK (Buku Registrasi Perkara Konstitusi) sudah muncul, maka kita akan melaksanakan penetapan paslon terpilih,” paparnya seperti dilaporkan Fuad reporter Maja FM Mojokerto.
Dirinya juga mengaku, adanya kesalahan penjumlahan data selama rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilbup 2020 hari ini. Menurut dia, kesalahan penjumlahan karena alat bantu berupa Sirekap dan Microsoft Excel yang digunakan tidak berfungsi maksimal.
“Alat bantu yang kami siapkan tidak bisa menjumlah perolehan suara maupun jumlah pemilih dari data pemilih dan pengguna hak pilih. Ada rumus yang tidak berfungsi sehingga penjumlahannya tidak otomatis. Sehingga jumlah akhirnya ada selisih,” jelasnya.
Selain itu, tambah Arief, ada beberapa kesalahan input data di 3 kecamatan. “Ada beberapa kesalahan input di 3 kecamatan yaitu Trowulan, Sooko dan Gondang. Setelah kami betulkan, hasilnya sudah 100 persen benar,” cetusnya.
Dari rekapitulasi KPUD Kabupaten Mojokerto Arif menyebut, total keseluruhan Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 823.014. Dari angka tersebut menunjukkan suara sah mencapai 621.096. Sedangkan tidak sah 27.327 suara. Sementara total suara sah dan tidak sah mencapai 648.423 suara.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mojokerto juga memastikan seluruh angka yang direkap oleh KPUD setempat telah selesai.
“Setelah kita cross check keseluruhan, angka-angka telah sinkron antara suara sah, suara tidak sah, dan daftar pemilih. Semuanya sudah clear,” tandas Afidatsolikhah Komisioner Bawaslu Kabupaten Mojokerto.(fad/dfn/ipg)