Memasuki masa kampanye Pilkada Serentak bukan berarti pasangan calon (paslon) yang ikut kontestasi sudah diperbolehkan beriklan kampanye di media massa.
Ahmad Afif Amrullah Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Jatim mengingatkan bahwa iklan kampanye di media massa, baik televisi, radio maupun media cetak baru boleh ditayangkan pada 22 November hingga 5 Desember sebelum masa tenang.
Itu pun yang diperbolehkan merupakan iklan kampanye yang difasilitasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan bukan iklan yang dikeluarkan oleh tim paslon.
“Itu pun dibatasi hanya boleh dilakukan oleh KPU baik dari sisi materi maupun data. Jadi peserta tidak diperbolehkan memasang iklan langsung kepada lembaga penyiaran,” kata Afif usai mengisi seminar bertajuk ‘Mewujudkan Jatim Harmoni’ yang diselenggarakan atas kerjasama Bankesbanpol Jatim dengan PD PRSSNI Jatim di Hotel Aria Gajayana, Malang, Selasa (3/11/2020).
Iklan yang diperbolehkan tanpa fasilitas KPU yakni iklan kampanye di media sosial, karena hal itu menurut Afif sudah diluar pengawasan KPID.
“Bagaimana kalau (iklan) di medsos? Bagi kami, yang berhubungan dengan medsos bukan tanggung jawab kami,” imbuhnya.
Jenis program talkshow, yang mengundang kandidat juga diperbolehkan, asalkan berimbang dari segi jumlah maupun durasi penayangannya.
“Tentu dilihat dari beberapa aspek, durasi dan jumlah pasti. Dua-duanya masuk kategori. Jika televisi, radio, mengundang paslon A tiga kali, maka paslon B juga sama tiga kali seperti kepada paslon A,” tambahnya.
Hingga hari ini, Afif menyebut sudah ada laporan masuk dugaan pelanggaran berdasarkan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) di empat kabupaten/kota di Jawa Timur perihal menayangkan iklan kampanye salah satu kandidat.
“Sudah ada empat kabupaten yang dilaporkan ke kami dugaan pelanggaran dan akan kami proses pada jumat besok. Ada televisi, ada radio,” ujarnya.
Ia mengatakan, laporan yang masuk ke KPID Jatim masih berstatus dugaan pelanggaran karena masih belum terbukti. Selanjutnya, KPID Jatim akan memanggil lembaga penyiaran terkait untuk dimintai klarifikasi.
Jika nantinya lembaga penyiaran tersebut terbukti melanggar, maka saksi yang dijatuhkan bisa berupa teguran hingga rekomendasi pencabutan izin siar.
“Kami memberikam kesempatan kepada lembaga penyiaran tersebut untuk melakukan klarifikasi. Apakah ini betul dan seterusnya. Jika terbukti, ada sanksi mulai teguran tertulis, penghentian acara, pembatasan durasi siaran sampai rekom pencabutan izin siaran,” tegasnya.(tin/ipg)