Komisi II DPR RI menggelar Rapat Kerja dengan Menteri Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan. Umum (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) membahas Pilkada serentak.
Hadir dalam rapat yang dipimpin Ahmad Doli Kurnia Ketua Komisi II tersebut masing-masing Tito Karnavian Mendagri, Arief Budiman Ketua KPU, Abhan Ketua Bawaslu dan Muhammad Plt Ketua DKPP.
Rapat akhirnya memutuskan untuk menunda pelaksanaan Pilkada serentak 2020 karena adanya pandemi virus Corona (Covid-19).
“Melihat perkembangan pandemi Covid 19 yang hingga saat ini belum terkendali dan demi mengedepankan keselamatan masyarakat, Komisi II DPR RI menyetujui penundaan tahapan Pilkada serentak 2020 yang belum selesai dan belum dapat dilaksanakan,” ujar Ahmad di ruang KK 2 gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (30/3/2020).
Menurut Ahmad, pelaksanaan Pilkada lanjutan akan dilaksanakan atas persetujuan bersama antara KPU pemerintah dan DPR.
Menurut Ahmad, dengan penundaan pelaksanaan Pilkada serentak 2020, maka Komisi II DPR RI meminta pemerintah untuk menyiapkan payung hukum baru berupa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).
Dengan penundaan pelaksanaan Pilkada serentak 2020, kata dia, Komisi II DPR RI meminta kepada kepala daerah yang akan melaksanakan Pilkada serentak 2020 merealokasi dana Pilkada serentak 2020 yang belum terpakai untuk penanganan Pandemi Covid-19.(faz/iss/ipg)