Pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan (PDIP) datang ke kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Surabaya mengklarifikasi soal Eri Cahyadi, Rabu (19/2/2020).
Anas Karno Wakil Sekretaris DPC PDIP Surabaya yang memimpin rombongan menyatakan, selain sudah membalas surat klarifikasi Bawaslu Rabu pagi, PDIP juga ingin menyatakan secara lisan.
“Ada surat dari Bawaslu tadi pagi, DPC segera merespons mendatangi Bawaslu sore ini. Ya, ini terkait ada dugaan ASN yang mencalonkan di DPC PDI Perjuangan,” ujarnya kepada wartawan.
Anas menegaskan, tidak ada aparatur sipil negara (ASN) maupun TNI/Polri yang mendaftar selama proses penjaringan bakal calon wali kota Surabaya sampai 14 September 2019 lalu.
Sebab, kata dia, sesuai dengan Peraturan Partai 24/2017, penjaringan bakal calon kepala daerah yang dilakukan oleh DPC sifatnya tertutup. Artinya, pendaftaran hanya dibuka untuk kader internal partai.
“Jadi, sudah kami jelaskan baik secara tersurat maupun secara lisan kepada Bawaslu, bahwa tidak ada ASN maupun TNI/Polri yang mendaftar ke kami. Ya, sampai saat ini. Karena ini tertutup,” ujarnya.
Berkaitan dugaan beredarnya banner dukungan untuk Eri Cahyadi sebagai pengganti Tri Rismaharini di Pilwali 2020 yang menyebar, Anas Karno menyatakan PDIP tidak tahu menahu.
“Kami tidak tahu siapa yang memasang. Mungkin dari masyarakat,” katanya. Soal pengakuan Armuji Anggota DPRD Jatim dari Fraksi PDIP, dia juga mengaku belum mendapatkan laporan.
“Saya kira, karena Pak Armuji juga mencalonkan diri sebagai bakal calon wakil wali kota, beliau punya hak deklarasi atau turun ke lapangan seperti kader lain yang mendaftar,” katanya.
Adapun hasil penjaringan bakal calon secara tertutup yang dilakukan DPC sampai 14 september lalu, ada delapan nama kader PDIP yang sudah mendaftar. Anas Karno menyebutkan beberapa di antara mereka.
Antara lain Whisnu Sakti Buana, Armuji, Diah Katarina, Anugerah Riadi, Ony Setiawan, Usman Hadi, dan Eddy Tarmiji. Anas hanya menyebutkan tujuh, satu lagi dia mengaku lupa.
DPC PDIP Surabaya, kata Anas, hanya menerima pendaftaran dalam proses penjaringan bakal calon ini. Sesuai PP 24/2017, DPC akan menyampaikan hasil penjaringan itu ke DPD, dan DPD menyampaikan ke DPP PDIP.(den/tin/rst)