Jumat, 22 November 2024

Kapolri: Motif Dongkol Tersangka Penyiram Novel Baswedan Akan Dibuka di Pengadilan

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Rapat kerja Komisi III dengan Kapolri di gedung Parlemen, Senayan, Kamis (30/1/2020). Foto: Faiz suarasurabaya.net

Komisi III DPR RI menggelar rapat kerja dengan Kapolri diantaranya membahas perkembangan kasus penyiraman air keras Novel Baswedan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Saat tanya jawab, Sarifuddin Sudding anggota Komisi III DPR dari fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) meminta konfirmasi kembali kepada Jendral Idham Azis Kapolri soal motif tersangka melakukan penyiraman air keras kepada Novel Baswedan.

Menurut Kapolri kedua tersangka melakukan penyiraman air keras kepada Novel Baswedan karena dongkol. Tetapi Kapolri tidak menjelaskan secara rinci dongkolnya itu dilatarbelakangi apa.

“Ya mereka para tersangka ini dongkol saja sama Novel Baswedan,” tegas Idham dalam rapat kerja dengan Komisi III di gedung Parlemen, Senayan, Kamis (30/1/2020).

Atas peristiwa tersebut, sebagai pimpinan Polri, Idham mengaku sangat prihatin. Tetapi, Kapolri juga mengapresiasi kepada Kabareskrim dan satgasnya yang berhasil menangkap kedua tersangka tersebut.

Kata dia, di pengadilan nanti akan terungkap dengan pasti apa motivasi kedua tersangka melakukan penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan

“Saya mengapresiasi kepada Satgas yang melakukan penangkapan ini, pak Kabareskrim dan tim. Namun dibalik itu juga saya sebagai pimpinan polri, sebagai orang tua merasa prihatin. Namun untuk menunjukkan keadilan hukum ya kita proses, biarlah nanti di sidang pengadilan yang terbuka akan terjawab semua yang menjadi motivasinya,” tegasnya.

Kapolri menjelaskan, saat ini berkas penyidikan kedua tersangka ini sudah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum.

“Tim gabungan polisi telah berhasil mengungkap kasus penyerangan kepada saudara novel Baswedan dengan menangkap dan menahan dua tersangka yaitu Rahmat Kadir dan Roni Bugis dan saat ini Polda Metro telah mengajukan berkasnya tahap 1 di JPU,” pungkas Idham. (faz/rst) ‎

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
36o
Kurs