Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya menuntaskan rekapitulasi suara Pilkada Surabaya 2020, Kamis (17/12/2020).
Dalam hasil rapat pleno rekapitulasi suara tingkat kota itu, Eri Cahyadi-Armudji Paslon nomor urut 1 mendapat 597.540 suara dan Machfud Arifin-Mujiaman Paslon nomor urut 2 mendapat 451.794 suara.
Adapun jumlah suara sah 1.049.334, jumlah suara tidak sah 49.135 suara. Total jumlah suara sah dan tidak sah 1.098.469.
Berikut pembacaan hasil rekapitulasi Pilkada Surabaya 2020 yang disampaikan Agus Turham Komisioner Divisi Teknis, Hukum, dan Pengawasan KPU Surabaya,
Dalam pembacaan hasil rekapitulasi suara itu, saksi paslon 1 maupun saksi paslon 2 juga menyetujui jumlah suara yang dibacakan, sehingga Nur Syamsi Ketua KPU Surabaya mengetuk palu sebagai tanda pengesahan angka hasil rekapitulasi itu.
“Rekapitulasi Penghitungan Suara untuk Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota surabaya 2020 dinyatakan sah,” ujar Syamsi sembari mengetuk palu sekali.
Syamsi kemudian mempersilakan saksi paslon 1 maupun saksi paslon 2 menyampaikan keberatan saksi yang tidak bisa tindaklanjuti KPU Surabaya.
Rusli Efendi Saksi Paslon 2 kemudian mengangkat mic dan menyampaikan naskah keberatannya terkait formulir C daftar hadir pemilih di TPS tidak bisa dihadirkan dalam rapat pleno rekapitulasi tingkat kota.
Setelah pembacaan keberatan itu, baik saksi paslon 1 maupun paslon 2 tetap menandatangani berita acara rapat pleno.
Setelah penandatangan ini, rapat pleno dilanjutkan dengan pembacaan SK penetapan hasil rekapitulasi suara Pilkada Surabaya 2020.(bid/dfn/ipg)