Pandemi Covid-19 belum pasti kapan berakhir. Sementara Pilkada Serentak 2020 sudah di depan mata. Ada kemungkinan, pada hari pemungutan suara, masih ada pemilik hak suara yang menjalani perawatan isolasi.
Jonathan Judianto Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Jatim meminta agar hak suara warga yang tengah menjalani perawatan isolasi di rumah sakit maupun isolasi mandiri tetap diperhatikan.
“Saya sangat mengapresiasi proses Pilkada serentak yang rencananya akan menerapkan protokol kesehatan ketat. Yang penting tidak menghilangkan hak konstitusi seseorang,” ujar Jonathan, Rabu (22/7/2020).
Sebab itu dia berharap Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyiapkan kiat untuk tetap mengakomodir pemilik suara yang sedang menjalani perawatan isolasi. Sehingga tidak ada hak konstitusi yang tidak terlayani.
“Kalau ada seseorang isolasi mandiri bagaimana hak konstitusinya? Yang jelas hak konstitusinya tidak boleh hilang. Saya harap penyelenggara Pilkada tetap punya cara untuk memfasilitasinya,” katanya.
Salah satu hal yang dia tekankan, adanya pendataan secara berkelanjutan untuk memetakan warga yang memang sedang menjalani masa karantina pada hari-H pemungutan suara.
“Hak pilih warga negara kan dilindungi undang-undang. Yang ingin saya tanyakan apakah harus ke tempat pemungutan suara (TPS) atau ada petugas pemilu yang datang ke rumah dengan APD?” Ujarnya.
Choirul Anam Ketua KPU Jatim bilang, hak suara pasien Covid-19 akan tetap terfasilitasi di Pilkada Serentak 2020. Akan ada petugas yang mendatangi pasien Covid-19 yang sedang dirawat di rumah sakit.
Para petugas Pemilu itu memang diharuskan memakai APD lengkap seperti baju hazmat, face shield, sarung tangan, juga perlengkapan lain untuk meminimalisir penularan virus dari pasien ke petugas.
“Untuk pemilik hak suara yang sedang menjalani isolasi mandiri di rumah juga sama. Nanti ada petugas yang akan datang ke tempat mereka sesuai persetujuan Bawaslu,” katanya.(den/tin/rst)